Pornografi dan Pornoaksi

3:00 PM Posted In Edit This 0 Comments »

Salah satu dari sekian banyak persoalan yang masyarakat Indonesia perselisihkan adalah geliat pornografi dan pornoaksi di tanah air. Sikap sebagian masyarakat yang menolk didasarkan pada pertimbangan relitas, yakni meningkatnya angka kejahatan seksual. Aksi-aksi turun jalan memprotes beredarnya majalah prno dan kegiatan-kegiatan yang berbau pornografis (pornoaksi) terjadi secara bergelombang di berbagai wilayah. Kelompok ini bayak dimotori oleh kalangan kiai dan agamawan “garis keras” yang prihatin atas makin maraknya angka kejahatan sebagai akibat mewabahnya dua “penyakit” di atas. Tak jarang aksi mereka disertai dengan sweeping terhadap kios-kios dan toko-toko yang menjual media porno dan tempat-tempat yang disinyalir digunakan untuk aksi “bugil”.

Memang di satu sisi aksi yang mereka jalankan patut diacungi jempol. Namun, di sisi lain, luapan emosi mereka justru menghilangkan sisi kesantunan “amar makruf nahi mungkar” yang semestinya tetap mereka jaga. Emosi mereka yang over load, justru berakibat pada munculnya aksi-aksi tandingan. Inilah yang dikhawatirkan sebagai pihak, terjadinya benturan dua kekuatan arus besar yang tak pernah ada ujungnya.
Dan benturan dua arus besar tersebut, mendapat sorotan banyak pihak, termasuk kalangan wakil rakyat. Menyikapi persoalan ini, bagi mereka adalah hal yang tidak mudah. Mereka harus berada di tengah (moderat). Istilah Jawa-nya, bisa ngemong kedua belah pihak. Tuntutan dibuatnya Rancangan Undang-Undang Anti Pornogfrafi dan Pornoaksi yang tidak semudah membalik tangan. Tapi Alhadulillah pada tahun 2008 kemarin pemerintah sudah mengesahkan RUU ini menjai UU.
Bagi mereka yang pro jika RUU tersebut ditetapkan menjadi UU merupakan keberhasilan gemilang dalam usaha menekan kemaksiatan tersebut, yang selama ini mereka anggap sebagai akar masalah muncul dan meningkatnya angka kriminalitas seksual. Sedangkan, jika RUU tersebut gagal, bagi mereka merupakan kegagalan bangsa ini dalam membangun tatanan masyarakat yang bermoral. Kekhawatiran mereka tersebut terlepas dari pertimbangan-pertimbangan aspek mana pun, termasuk bangkrutnya industri pariwisata di tanah air serta dampak-dampak lain yang bersifat politis, baik secara nasional maupun internasional.
Sedangkan, kelompok kedua, jika RUU tersebut terbentuk dan disahkan dalam bentuk UU, mereka khawatir akan berdampak luas. Secara ekonomi, jelas bahwa kondisi pariwisata tanah air akan menurun,setidak-tidaknya mengganggu industri dan kondisi pariwisata yang sudah mulai mengeliat pasca serangan Bom Bali I dan II. Hal ini akan sangat berpengaruh kuat pada daerah-daerah yang kaya dengan pariwisata. Bali dan Lombok, misalnya, merupakan dua daerah yang kondang menjadi junjungan wisatawan mancanegara. Ditetapkannya RUU tersebut menjadi UU, dikhawatirkan akan mengurangi pendapatan asli daerah yang selama ini tertunjang dengan industri pariwisata.
Dilihat dari sisi budaya jika RUU tersebut ditetapkan, akan menghilangkan kesan “surga budaya” bagi negeri ini. Mengapa? Jelas konsekuensinya adalah dihilangkannya segala bentuk media yang diklaim berbau pornografi dan pornoaksi, termasuk candi, salah satu jejak leluhur yang sarat dengan teknologi masa lampau. Kalaupun RUU tersebut hanya ditekankan pada media cetak, sangat tidak adil karena gambar-gambar “menantang” justru lebih tampak dan nyata terlihat pada candi-candi.Candi Sukuh di Karanganyar, misalnya, tidak ada sedikitpun “sensor editing” di dalamnya. Yang menjadi pertanyaan, apakan seperti itu juga kena batunya? Adilkah jika hanya media cetak bergambar porno yang kena, padahal penampilan di dalamnya banyak yang tidak begitu vulgar atau setengah telanjang, misalnya, dibandingkan dengan relief candi yang lebih vulgar? Adilkah jika yang terkena batunya hanya aksi panggung seronok dan berbaju bikini modern, sedangkan tari-tarian tradisional yang sarat budaya dengan tampilan baju “tidak penuh” dibebaskan?
Sedangkan, dari sisi politis, jika RUU tersebut ditetapkan, akan memancing gelombang tekanan politis, baik dari dalam maupun luar negeri. Dari dalam negeri, akan muncul sikap-sikap mbalela atau munculnya protes-protes politis kedaerahan disebabkan secara ekonomis daerah tersebut sangat dirugikan oleh munculnya RUU itu. Sikap yang demikian ini dikhawatirkan akan berdampak luas, seperti sentimen kedaerahan hingga timbulnya disintegrasi bangsa. Dan luar negeri, juga sama. Industri-industri pariwisata yang selama ini bekerja sama dalam menyuplai wisatawan ke negeri ini juga akan merasa dirugikan, bangkrut. Lebih-lebih kalangan sejarawan dan budayawan, mereka akan kehilangan berbagai monumen sejarah dan kekayaan peradaban dunia akibat RUU tersebut.

[Read more ..]

Membiarkan Berbeda: Sebuah Solusi

10:33 AM Posted In Edit This 0 Comments »

Menghadapi pro-kontra tersebut, sikap bijak perlu dikedepankan. Pornografi dan pornoaksi merupakan bagian terkecil dari sunnatullah yang la tabdillahu li sunnatihi (tidak ada yang dapat menggantikan bagi sunnah-sunnah-Nya). Artinya, semua yang terjadi dan tercipta di muka bumi penuh dengan keseimbangan, yakni pergulatan baik-buruk. Semua memeng disajikan Tuhan pada umat-Nya yang bernama manusia. Dengan kata lain, keduanya merupakan keniscayaan dunia serta merupakan dua pilihan yang ‘sengaja” diciptakan Tuhan bagi makhluk-Nya yang berakal.



Adanya kebajikan bertujuan agar manusia berlomba untuk meraihnya, dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi sebagai makhluk-Nya. Sedangkan, terciptanya keburukan juga disediakan bagi manusia dengan tujuan menguji sejauh mana manusia berlomba untuk meninggalkannya.
Semua yang tersedia dan disediakan Tuhan di dunia bersifat alamiah. Dengan kata lain, tak selamanya manusia “menekuni” jalan yang selama ini dianggap buruk dan diklaim orang sebagai jalan maksiat. Suatu saat mereka akan secara sadar menjauh dan meninggalkannya. Demikin halnya pornografi dan pornoaksi, tak selamanya hal itu akan langgeng di hadapan mata kehidupan masyarakat. Suatu saat masyarakat kita yang penggemar media dan aksi tersebut, termasuk para sutradara dan aktor-aktrisnya akan mengalami titik jenuh, meninggalkannya, dan berbalik pada kesadaran.
Ini sudah banyak terbukti. Tidak sedikit pemangku pornografi dan pornoaksi yang sadar akan kesalahan dan ketersesatan “jalan” mereka, lalau berbalik arah dan lari mengejar puncak spiritualisme tertinggi, taubatan nasuha. Saya sangat positive thinking saja bahwa apa yang sekarang mereka lakukan bukan disebabkan oleh telah sampainya mereka pada masa uzur, menurunnya prokduktivitas, “tidak laku” lagi. Atau karena takut di-sweeping. Akan tetapi, karena kesalehannya sebagai hamba Allah yang sadar bahwa kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh-Nya. Insya Allah.

[Read more ..]

UU Pornografi Positif

10:24 AM Posted In Edit This

Gerakan sekularisasi dan Islamophobia atau ketakutan terhadap Islam diduga ang melatarbelakangi aksi penolakan RUU Pornografi dan Pornoaksi yang akan disahkan DPR. Semua gerakan itu menghendaki agar Indonesia menjadi negara sekuler dan jauh dari norma agama, kata Direktur Pusat Kajian Konstitusi, Hukum dan HAM (Puskohham), Drs. Ansari Yamamah.
Penolakan terhadap RUU Pornografi lebih didominasi pengaruh kelompok yang mengalami Islamophobia atau ketakutan terhadap pemberlakuan ajaran Islam.Kelompok tersebut tidak ingin Indonesia yang menganut azas Ketuhanan Yang Maha Esa terus dikenal sebagai negara beragama.
Kelompok itu “mengkambinghitamkan” kebebasan berekspresi sebagai “alat” untuk menolak RUU yang membatasi praktik yang melanggar susila tersebut. Indonesia ingin dijadikan sebagai negara sekuler yang memisahkan norma agama dan ketentuan dalam berbangsa dan bermasyarakat. Padahal sebagai bangsa timur Indonesia dikenal dan dihormati dunia Internasional karena memiliki kriteria sebagai negara beragama, kata Dosen IAIN Sumut itu.
Apa yang dikatakan Ansari sangat tepat, sehingga munculnya penolakan RUU Pornografio harus dihadapi dengan memperkuat barisan agar pejuang RUU Pornografi berhasil mewujudkannya dalam waktu dekat ini.
Berbagai elemen masyarakat pecah, sebagian berupaya mengesahkan dan sebagian lagi menolak RUU Pornografi. Kontroversi seputar RUU tersebut pun semakin membingungkan masyarakat. Tak pelak lagi, pembuatan RUU ini tercatat paling ’’heboh’’.
Padahal, banyak produk RUU yang lebih kontroversial, bahkan yang represif pun bisa disahkan tanpa harus heboh, karena DPR dan pemerintah tidak menempuh prosedur seperti halnya RUU Pornografi.
Hemat kita, pornografi di Indonesia sudah demikian parah. Oleh karena itu, pembuatan UU Pornografi dinilai sudah sangat mendesak. Jika tidak, dampak negatifnya sangat membahayakan masa depan bangsa, khususnya generasi muda kita.
Memang batasan pornografi sedikit membingungkan, termasuk di kalangan penegak dan praktisi hukum. Tahun 1970-an misalnya, menampakkan paha dan belahan dada saja sudah dinilai porno.
Namun kini, kelihatan pusar bahkan berpose semitelanjang pun dianggap model, bahkan dikategorikan foto seni. Masalah definisi porno inilah yang acapkali menimbulkan debat di kalangan elemen masyarakat. Apalagi, budaya yang berkembang di satu daerah dengan daerah ,lainnya pun berbeda.
Di Irian Jaya (Papua) masih banyak saudara kita menggunakan koteka, di Bali dan Yogya seni tari dan busana tradisionalnya cenderung memperlihatkan bagian tubuh dan lekuk tubuh penari wanita. Wajar saja kalau masyarakat di sana menolak keras RUU Pornografi.
Sampai-sampai Komponen Rakyat Bali (KRB) meminta masyarakat daerah ini untuk semakin gencar menyatakan “perang” menolak diberlakukannya UU Pornografi. Alasannya, kalau UU itu diberlakukan masyarakat Bali yang hidup dari dunia pariwisata sangat dirugikan. Tegasnya, bila UU yang tidak berpihak pada dunia pelancongan itu diundangkan dunia pariwisata Bali akan mati kutu.
Tentunya siapa saja boleh mengeluarkan pendapat, walaupun pendapatnya terkadang tidak mendasar. Dunia pariwisata Bali diyakini tidak akan surut, berkurang jumlah wisatawannya, mengapa? Sebab, turis datang ke Bali ingin menikmati alam pantainya yang indah.
Kalaupun mereka (turis mancanegara) mandi dengan berpakaian bikini di pantai tentu saja tidak termasuk dalam pasal-pasal dalam RUU Pornografi. Mereka baru dikenakan sanksi bila berbelanja ke pasar atau melintas jalan di tengah kota dengan bikini.
Justru itu, RUU Pornografi dibuat fleksibel alias tidak kaku sehingga tidak ada yang perlu ditakutkan, termasuk kaum wanitanya, non-Muslim dll. Sebab, RUU Pornografi itu positif buat kita semua yang ingin bangsa ini berkembang dan beradab.=
[Read more ..]

Perlukah UU Pornografi dan Pornoaksi?

10:23 AM Posted In Edit This

Sulistyowati Irianto
Barangkali sebentar lagi perempuan tidak lagi leluasa bergaya dan berpakaian tanpa mengacu pada undang-undang. Namun, persoalan besarnya, benarkah berbagai ”kemaksiatan” bersumber pada bagaimana perempuan (dan laki-laki) bergaya dan berpakaian?
Kesalahan dan ketidakhati-hatian dalam perumusan dan berbagai ketidakjelasan dalam konsep dan cara berpikir dalam Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi dapat berakibat fatal dan menimbulkan ketidakadilan. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi juga dapat dibaca sebagai intervensi terlalu jauh negara ke dalam kehidupan privat warga negara, pemasungan terhadap hak sipil.
Isu pornografi merupakan masalah yang sangat berdimensi jender. Persoalan utama dalam pornografi adalah obyektifikasi dan eksploitasi seksualitas perempuan. Karena berbagai sebab, perempuan berada dalam situasi yang menyebabkan ketubuhannya terpapar, baik melalui media maupun yang tersembunyi, yang pada prinsipnya bertujuan komersial.
Perempuan yang terperangkap perdagangan manusia dan dijadikan pekerja dalam berbagai aktivitas hiburan yang menjual tubuh perempuan berada dalam situasi itu. Termasuk, perempuan yang ”dibeli” kekuatan modal dalam bisnis periklanan, film porno, dan audio visual lain. Bagaimana kedudukan perempuan dalam situasi tersebut: korban atau pelaku?
Dapat dipersoalkan apakah perempuan atas kesadaran sendiri berada dalam jaringan bisnis yang mengeksploitasi tubuhnya. Melihat berbagai penelitian mengenai bisnis pelacuran, terutama di Asia (Leslie Brown, 2005) dan berbagai diskusi serta aktivitas pencegahan perdagangan perempuan, ditunjukkan unsur persetujuan haruslah diabaikan.
Penegak hukum sering berdalih tidak dapat menangkap pelaku kejahatan karena perempuan sukarela (consent) menerima suatu pekerjaan. Padahal, banyak dibuktikan, rekrutmen perempuan dilakukan melalui tipu daya, ketiadaan pilihan, bahkan kekerasan.
RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi tidak secara jelas menentukan pelaku pornografi, malah akan memindahkan ancaman pemidanaan pelaku yang seharusnya dihukum kepada perempuan yang sebenarnya korban.
RUU ini salah sasaran karena tidak bertujuan melindungi perempuan dan anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. RUU ini lebih mengutamakan ”moralitas” masyarakat yang sangat bersifat paradoksal. Leslie Brown (2005) mengutarakan keheranannya, bagaimanakah masyarakat Asia yang terkenal religius begitu permisif terhadap maraknya pelacuran yang mengorbankan berjuta-juta anak perempuan dari lapisan masyarakat paling miskin.
Berdasarkan berbagai pengalaman keseharian perempuan (termasuk berbagai hasil penelitian), pengertian pornografi seharusnya mengakomodasi aspek penyalahgunaan seksual (bentuk pemaksaan, pemanfaatan, dan penipuan terhadap perempuan, khususnya korban perdagangan manusia yang dijadikan obyek seks); eksploitasi dan obyektifikasi seksual perempuan dan anak untuk tujuan komersial. Oleh karenanya, merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak; pornografi merupakan isu hak sipil.
Pornoaksi
RUU ini juga mengatur masalah pornoaksi, penggunaan terminologi yang tidak lazim, karena belum pernah ada. Ada banyak hal yang tidak jelas mengenai definisi pornoaksi dalam RUU ini sehingga bisa menyesatkan dan bahkan memasung hak asasi mengekspresikan nilai kodrati kemanusiaan dalam rupa kasih sayang.
Kalaupun hendak dicari, pornoaksi sengat terkait dengan ”melanggar kesopanan di muka umum” yang diakomodasi Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bukankah sebenarnya yang menjadi target sasaran adalah bisnis hiburan yang mempertontonkan tubuh perempuan di layar kaca yang membuat ”jengah” sebagian orang? Adilkah ”menembaknya” melalui UU yang akan mengikat segenap warga perempuan (dan laki-laki) yang sebenarnya juga merasa terganggu dengan pertunjukan tersebut? Mengapa tidak ”membidik” pelaku bisnis pertelevisian sebagai penyelenggara tontonan? Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 009/sk/8/2004.
Problem yuridis
Sebenarnya sebagian besar substansi yang diatur dalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi sudah diatur setidaknya dalam KUHP, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. Dengan demikian, pemberantasan pornografi adalah tanggung jawab polisi, kejaksaan, dan hakim, sehingga tidak diperlukan lagi ”Badan Antipornografi dan Pornoaksi Nasional” (BAPPN) yang akan dibiayai APBN, sebagaimana diatur dalam RUU ini.
Karena pornografi menyangkut hak-hak privat warga negara dan khususnya persoalan kekerasan terhadap obyek pornografi, yaitu perempuan dan anak, maka acuan dasar hukum pembentukan RUU ini, yang mengacu pada UUD Pasal 20, 21, dan 29, tidaklah tepat.
Instrumen hukum yang sangat berkaitan dengan esensi pornografi dan implikasi pornografi bagi perempuan dan anak-anak adalah yang menjamin kesetaraan dan keadilan bagi setiap warga negara, yaitu (a) Pasal 27 (2) UUD 1945, (b) Pasal 28 I juntis Pasal 28 J, dan Pasal 28 G Ayat (2) UUD 1945, (c) Pasal 1 juntis Pasal 2, Pasal 5 huruf (a), dan Pasal 6 dari UU No 7/1984 (CEDAW), (d) KUHP, (e) UU No 40/1999 tentang Pers, (f) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan (b) Landasan Aksi Konferensi Beijing Kapital D Angka 112-113.
Jika RUU ini hendak dipaksakan juga, maka akan ada beberapa kekhawatiran dalam implementasinya. Pertama, keberadaan RUU ini akan menghapus kemajemukan budaya bangsa sehingga yang tertuang dalam konsideransnya malah bertentangan dengan substansinya.
Berbagai hal tentang perkelaminan sangat terkait dengan masalah kebudayaan dan sejarah kesukubangsaan di Indonesia sehingga sukar menuding tradisi tertentu, bahkan ritual keagamaan dalam tradisi tersebut, sebagai tindakan pornografi, apalagi mengkriminalisasinya.
Kedua, ketidakjelasan dalam definisi dan prosedur akan menyulitkan penegak hukum dalam menangani kasus yang dipandang sebagai pornografi.
Ketiga, pengaturan terhadap ruang privat yang dipaksakan untuk diatur dikhawatirkan akan menimbulkan pengekangan, pemaksaan, bahkan kekerasan negara terhadap warga negara melalui otoritasasi terhadap sekelompok orang yang akan bertindak sebagai ”polisi moral” dalam BAPPN (merujuk pada pengalaman empiris yang terjadi dalam masyarakat akhir-akhir ini).
Keempat, intervensi negara terhadap ruang privat akan menyebabkan hilangnya hak-hak sipil warga negara.
Sulistyowati Irianto
Pengajar Pusat Kajian Wanita dan Jender, Universitas Indonesia
[Read more ..]

UU Pornografi Vs. Hak Atas Privasi: Catatan Kritis atas UU Pornografi

10:18 AM Posted In Edit This

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi janji saya untuk Kang Kombor, sebagai pendukung Kang Kombor untuk maju dalam Pemilihan Legislatif nanti, tentulah Kang Kombor memerlukan briefing atas pandangan lain terhadap UU Pornografi, agar Kang Kombor tidak terjebak dalam pandangan anti Islam dan atau tidak mau diatur.
Catatan ini tidak dimaksudkan sebagai catatan kritis atas semua hal dalam UU Pornografi akan tetapi hanya membuat sorotan khusus terhadap ketentuan-ketentuan tertentu dalam UU Pornografi yang bertalian dengan Hak Atas Privasi.
Untuk memudahkan akan saya buat dalam Box khusus yang menggambarkan catatan kritis saya terhadap ketentuan-ketentuan dimaksud:
Pasal
Catatan
Pasal 4 Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
Pasal ini tidak mempunyai tujuan yang jelas antara perbuatan apakah yang hendak dilarang dan tujuan apakah yang dicapai dengan melakukan kriminalisasi secara luas. Pada umumnya materi kesusilaan (explicit pornography content) dilarang apabila ditunjukkan, disiarkan, atau disebarluaskan. Namun dalam pasal ini kegiatan memproduksi atau membuat menjadi kegiatan yang dilarang oleh hukum.
Dalam konteks tertentu (misalnya dalam perkawinan), apakah tidak dibenarkan membuat suatu koleksi pribadi untuk dapat dinikmati secara pribadi? Jika melihat penjelasan pasal ini hal tersebut termasuk salah satu yang dilarang oleh UU Pornografi
Contoh Kasus
Mungkin pernah mendengat kasus Itenas atau kasus Yahya Zaini.
Jika kasus tersebut menjadi contoh, terlepas apakah perbuatannya benar atau tidak, si pembuat (yang tujuannya sebenarnya untuk koleksi pribadi) dan pengganda dapat menjadi pelaku secara bersama-sama
Pasal 5 Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal ini tidak mempunyai tujuan yang jelas antara perbuatan apakah yang hendak dilarang dan tujuan apakah yang dicapai dengan melakukan kriminalisasi secara luas Rumusan pasal ini seharusnya hanya menjangkau hanya pada pihak yang menyebarluaskannya, karena jika pasal ini diterapkan maka proses penggunaan yang hanya dipakai untuk kepentingan pribadi memerlukan ijin khusus dari pemerintah yang akan diatur kemudian melalui Peraturan Pemerintah (vide Pasal 15). Peluang terjadinya korupsi ataupun pemerasan akan sangat tinggi
Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Pasal ini tidak mempunyai tujuan yang jelas antara perbuatan apakah yang hendak dilarang dan tujuan apakah yang dicapai dengan melakukan kriminalisasi secara luas Rumusan Pasal ini sekali lagi tidak memperhatikan apabila ada kondisi khusus sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam catatan saya di Pasal 4 dan pasal 5
Pasal 16 Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Ketentuan ini juga tidak punya kejelasan, karena sesungguhnya perbuatan memiliki, menyimpan, mengunduh, dan mengakses sudah dilarang dan tidak seorangpun di Indonesia memiliki hak untuk menyimpan, mengunduh, dan mengakses kecuali sudah diberi ijin. Lalu kenapa kewajiban ini masih menjadi kewajiban warga negara, padahal perbuatan memiliki, menyimpan, mengunduh, dan mengakses telah dilarang, seharusnya jika konsisten, maka pemerintahlah yang punya kewajiban ini.
Pertanyaan lebih lanjut, bagaimana jika kewajiban ini tidak dipenuhi, akankah akan menuai gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata?
[Read more ..]

Undang-Undang Pornografi Disahkan

10:17 AM Posted In Edit This

Undang-Undang Pornografi merupakan suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi. Undang-undang ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
Dalam RUU Pornografi (cikal bakal UU Pornografi) dikatakan bahwa pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Sebenarnya UU Pornografi itu niatnya baik, untuk memerangi pornografi yang memang marak di masyarakat. Banyak sudah pemuda berbuat mesum setelah menonton VCD phorno yang dijual bebas, atau setelah membaca buku porno yang juga dijual bebas.
Ketika ada undang-undang anti-terorisme, ummat Islam setuju. Karena ummat Islam dan Islam memang tidak menghendaki adanya terorisme. Ketika ada hukuman mati bagi teroris, umma Islam setuju. Karena mayoritas ummat Islam dan Islam tidak menginginkan adanya teroris dan pembuat makar. Ketika adanya UU Pornografi ini, mengapa ada yang tidak setuju? Apakah agamanya membolehkan pornografi? Tidak ‘kan? Jadi, apa masalahnya? Apakah mereka takut jika Kitab Sucinya digolongkan sebagai buku porno karena mengandung tulisan yang dapat merangsang syahwat? Hehehe… tenang saja, dalam UU Pornografi, Kitab Suci dan adat istiadat tidak akan terkena pasal-pasal tersebut. Karena pornografi yang dimaksud adalah yang melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Masyarakat yang dimaksud tentu saja masyarakat asli di suatu tempat. Selama tari ali itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat Bali, maka tarian tersebut tidak terkena pasal-pasal tersebut. Tetapi bagi yang beragama Islam, mereka jangan terpaku kepada UU Pornografi. Karena walau pun tarian Bali tidak melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat Bali, tetapi bukan berarti agama Islam memperbolehkan kita menontonnya.
Kita adalah kita dengan syariat kita. Jika menurut mereka hal itu tidak bertentangan dengan nilai kesusilaan mereka, itu urusan mereka. Kita tidak berhak meminta mereka untuk memakai jilbab jika mereka bukan Islam. Dan kita juga berhak untuk tidak menonton mereka, karena toh mereka juga tidak memaksa kita untuk menonton mereka. Sebagaimana kita tidak pernah memaksa mereka untuk menjalankan syariat Islam. Dalam Piagam Jakarta, yang disuruh menjalankan syariat Islam itu adalah ummat Islam. Di Bali, yang disuruh Nyepi itu ummat Hindu. Jadi tidak ada paksaan bagi non-Hindu untuk ikut Nyepi. Dan tidak dibenarkan bagi ummat Hindu untuk memaksa ummat non-Hindu untuk ikut Nyepi. Intinya, bagi mereka aturan mereka, bagi kita syariat kita. UU Pornografi hanya menindak para produser dan industri pornografi, bukan untuk memberangus kemajemukan bangsa.
UU Pornografi tidak dibuat berdasarkan Syariat Islam. Maka kelirulah jika Anda memandang bahwa UU Pornografi ini hanya untuk kepentingan ummat Islam. Kelirulah Anda jika memandang bahwa UU Pornografi ini merupakan undang-undang seperti di NAD yang mewajibkan wanita untuk berjilbab.
Kami hanya tidak ingin pemuda-pemuda ini dengan bangganya berbuat mesum sambil merekam perbuatannya itu, lalu rekaman itu beredar di masyarakat. Ini negara Pancasila. Apakah Anda tidak malu sebagai bangsa Indonesia, jika bangsanya ini ternyata tidak bermoral? Negara Pancasila, tetapi 50% remaja puterinya sudah tak suci lagi karena perbuatan bejat para remaja putera. Tidak malu kepada burung Garuda? Tidak malu kepada Merah Putih? Tidak malu kepada para pahlawan? Tidak malu kepada Tuhan?
Niat baik harus kita dukung. Jika ada pasal-pasal yang kurang berkenan, silahkan dibicarakan lagi untuk direvisi. Ketika ada pembuatan Piagam Jakarta, apa ada yang menolak? Tidak ada bukan? Karena itu adalah niat yang baik. Tetapi ketika ada pihak yang kurang berkenan, toh akhirnya direvisi. Jadi, jangan ‘parno’ terhadap UU Porno.
[Read more ..]

Undang-Undang Anti Pornografi Lagi

10:14 AM Posted In Edit This

Awal September ini DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Antipornografi. Dimotori oleh PKS, RUU ini mengusung nama baru (tanpa ditempeli ‘Pornoaksi’) serta mengeliminasi pasal-pasal tentang pornoaksi. Di lain sisi, RUU ini masih membatasi secara penuh peredaran media porno, termasuk untuk kesenian, tanpa usaha untuk memberi batasan spesifik mana yang porno dan mana yang tidak porno.
Ketidakpastian ini yang dikhawatirkan membuka masalah baru. Tarian tradisional kita misalnya, itu bisa porno dan bisa tidak porno. Sebuah foto di majalah busana bisa porno dan tidak porno. Tanpa batasan yang jelas, sebuah novel bisa porno hari ini, dan bisa tidak porno besoknya.
Saya yakin kalau kita sepakat tidak ingin ada orang menari telanjang di jalan. Kita juga sepakat kalau majalah porno tidak boleh dikonsumsi oleh mereka yang di bawah umur. Tapi saya tidak sepakat kalau pemerintah menjadi otoriter dengan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilihat oleh rakyatnya yang sudah dewasa.
Akan tetapi saya masih yakin kalau pemerintah kita bukan lembaga otoriter, melainkan lembaga penyelaras untuk memenuhi semua aspek kehidupan rakyatnya. Hal-hal seperti moral dan kepatutan harus dikembalikan pada kearifan tiap individu. Jika tidak, maka pemerintah telah merintis langkah menuju totalitarian.
[Read more ..]

Komentar Pria Mesum Tentang " UU Anti PornoGrafi dan PornoAksi "

10:11 AM Posted In Edit This

UU pornografi merupakan suatu isu yang hangat yang sedang membelah dua kubu menjadi pro dan kontra…..yang masing-masing memiliki alasannya tersendiri….yang berasal dari perspektif dan pengetahuan yang diperoleh oleh mereka….Klau alasan mereka ini mungkin kita sudah tahu dengan membaca media masa…namun ada pendapat yang paradox neh, sebelumnya mungkin struktur logika kita telah mencatat bahwa “Orang mesum pasti menentang UU Pornografi”. Namun ada cerita neh yang menghasilkan fenomena paradox, nah………beginilah ceritanya:
Pada saat gue sedang membaca koran di pagi hari sabtu, tiba-tiba gue kedatangan temen yang bertamu….nama panggilannya “primes” alias pria mesum…dia dipanggil dengan sebutan itu karena katanya dia mulai dari buat huruf sampe sekarang database otaknya cuma dipenuhi dengan hal-hal yang identik dengan kenikmatan syahwat hubungan sexual.
Gue nanya ke dia ” Prim tumben loe pagi-pagi gini dateng ke tempat gue, lagi stress loe yaaa?? muke loe penyok-penyok gitu tuh”
Primes ” Ahhhh ngga boss,abis check in gue, biasalah anak muda, hari jumat jadwalnya buka sleting celana”
Gue: “hehehhee….emang setan loe , hari jumat jadi budak syahwat mulu”
Primes: ” Bos….loe keren juga pagi-pagi udah baca koran udah kayak perdana menteri aja”
Gue: “Iya donk buat nambah wawasan neh, walaupun kadang-kadang gue suka kagak percaya sama koran”
Primes: ” Berita apa yang lagi rame sekarang??”
Gue: “ini gue lagi baca tentang pro kontra UU Pornografi, jadi rame gini neh, seru yang pro dan kontra….Kalau loe Prim pasti menentang yaaa UU Pornografi??”
Primes: ” Weiiisss ntar dulu, walaupun gue ngga pernah sholat dan ngga bisa ngaji, gue ngedukung UU Pornografi kok”
Gue: ” hah??yang bener loe, tampang loe aja bentar lagi jadi logo pabrik film porno”
Primes : “iyaa bos, gw 200% mendukung UU pornografi bukannya karena gue orang yang taat beragama yaaa, tapi ini semata-mata hanya untuk menjaga keperkasaan gue sebagai pria ….hahahhahah…….boss…gue klo jalan-jalan ke mall liat cewek-cewek yang pake celana pendek awalnya otak gue mesum tapi lama-lama jadi biasa aja, trus klo gue ke Bali liat cewek pake bikini awalnya memang kaget tapi lama-lama jadi biasa juga, di kolam renang juga begitu liat cewek pake bikini juga jadi biasa juga, gue nonton film blue lama-lama gue jadi biasa aja…..nah yang gue takutin kalo jadi biasa terus begini, gue jadi ngga bisa ereksi neh. Bahaya kan kalau begini……bisa-bisa keperkasaan gue sebagain lelaki hilang boss….Gue mendingan ada UU Pornografi deh yang mengatur etika berbusana di publik, supaya segalanya tidak menjadi biasa-biasa saja….jadi keperkasaan gue sebagai pria tetep terjaga…..Gue malu kan boss kalau abis check in, cewek bilang ke gue begini ” ahhh ini cowok panggilannya aja Primes tapi action & style nya biasa-biasa aja”…….hahhahahhaha…….. Nah ….boss sekarang gue tanya sama loe, loe kalau liat cewek-cewek yang dandanannya seronoklama-lama jadi biasa aja ngga??”
Gue (*merenung sebentar*) : “iya juga sihhh jd biasa-biasa aja memang” (sambil geleng-geleng kepala dan bicara dalam hati ” bisa aja neh orang mesum alasannya”).
Begitulah obrolan gue dengan Primes, namun menurut gue obrolan ini memiliki makna dan bobot tersendiri, yang mungkin saja dapat memenuhi khasanah ilmu pengetahuan/science yang selalu bertanya terhadap suatu fenomena ” Mengapa kita harus memakai baju yang rapih, sopan, dan menutupi aurat??”
Keesokan harinya pada saat gue ketemu sama teman-teman pria yang lain,gue langsung lempar petanyaan ” Loe semua kalo liat cewek-cewek dandanan nya seronok lama-lama jadi biasa-biasa aja ngga??” semuanya menjawab “Yoi men jadi biasa-biasa aja”….
Gue langsung berpikir ” Mungkin ini salah-satu hikmahnya para wanita untuk berpakaian rapih, supaya hubungan antar gender tidak menjadi biasa-biasa saja”, kalau hubungan gender sudah menjadi biasa-biasa saja, pasti ability to create a generation secara sah dan bertanggungjawab akan berkurang
[Read more ..]

UU Pornografi, Bukan Islamisasi !!

10:02 AM Posted In Edit This 0 Comments »

UU Pornografi, Bukan Islamisasi !!

05 Nov, 08 | 4:30 pm

Ada indikasi telah terjadi kesalahpahaman dalam pemberlakuan UU Pornografi dengan mengidentikkan peraturan itu terhadap Islam. Pengidentikkan UU Pornografi itu dengan Islam dilakukan kelompok tertentu agar agama lain melakukan penolakan. Padahal Pemberlakuan UU Pornografi tidak dapat disamakan dengan proses Islamisasi. Karena UU itu bertujuan semata-mata untuk menjaga moral anak bangsa.

"Moral itu bersifat universal dan bukan hanya ada dalam Islam. Agama lain juga mengajarkan pentingnya menjaga nilai moral," jelas dosen IAIN Sumatera Utara Ansari Yamamah, MA di Medan, Rabu (5/11).

Menurut dia, ada indikasi telah terjadi kesalahpahaman dalam pemberlakuan UU Pornografi dengan mengidentikkan peraturan itu terhadap Islam. Ia menengarai pengidentikkan UU Pornografi itu dengan Islam dilakukan kelompok tertentu agar agama lain melakukan penolakan.

"Padahal UU Pornografi dimaksudkan untuk menjaga nilai moral yang ada di masyarakat agar tidak terpengaruh dengan kegiatan yang berbau pornografi. Agama lain juga mewajibkan penganutnya menjaga moral dalam kehidupan sehari-hari. Jadi tidak tepat jika UU APP diartikan dengan kepentingan Islam semata," katanya.

Ia menambahkan, sebagai negara yang masih menganut budaya ketimuran, Indonesia sangat wajar memiliki UU Pornografi. Bahkan, negara yang sekuler dan kapitalistis seperti Amerika Serikat dan Belanda pun memiliki UU Anti Pornografi, meski materinya berbeda.

Indonesia kebablasan memahami arti kebebasan. Sehingga salah mengartikan UU Pornografi mengekang kemerdekaan orang lain,? ujarnya. (dakta) [Read more ..]

Polling RUU Pornografi

1:59 PM Posted In Edit This

Polling RUU Pornografi sepertinya sedang marak dan menjadi sebuah issue politik yang mungkin akan sedikit dapat melupakan krisis ekonomi yang juga sedang menjadi top issue saat ini, selain pilkada serta Pemilu 2009 yang juga sedang hangat untuk diperbincangkan. Banyaknya perdebatan keberadaan “RUU Pornografi”, baik yang mendukung maupun menolak pastinya mempunyai alasan kuat berdasar pada masing-masing individu. Untuk para blogger, pastinya sudah pernah membaca draft atau RUU Pornografi, dimana saya telah pernah melihat pada sebuah blog yang menguploadnya secara komplit, bahkan telah beredar secara massal melalui milis baik Yahoo, Google maupun milis yang lain.

Dengan keberadaan Polling RUU Pornografi, apakah dengan mudah sebuah “Rancangan Undang-undang” mengalami perubahan, hanya dengan keberadaan polling baik yang dilakukan melalui sms maupun website? Menurut pemikiran logis, polling seperti itu hanyalah sebuah polling yang sia-sia alias hanya buang-buang waktu, karena kemungkinan besar tidak akan disampaikan kepada yang berwenang dalam perubahan RUU Pornografi dan hanya menjadi sebuah kenangan tersendiri bahwa telah pernah ada Polling RUU Pornografi.

Apakah saya terlalu pesimis atau skeptis dengan keberadaan demokrasi di Indonesia? Jangan terlalu cepat menuduh atau berprasangka terhadap apa yang saya uraikan pada awal tulisan ini. Pada prinsipnya, saya sangat setuju dengan keberadaan RUU Pornografi yang nantinya jika sudah disahkan akan berubah menjadi UU Pornografi atau Undang-Undang Pornografi, yang akan membatasi ruang gerak para penikmat maupun unsur lain yang bertugas melakukan produksi maupun distribusi, sehingga kemungkinan untuk mendapatkan akses terhadap barang atau jasa yang berhubungan dengan pornografi akan dapat semakin ditekan. Tapi juga perlu untuk diketahui, seberapa kuat Undang-Undang Pornografi akan dapat mengawasi warga negara Indonesia yang jumlahnya sudah melebihi 200juta, sementara akses internet murah semakin mudah didapatkan.

Jangan pula kemudian berpikir atau memberikan usul untuk menaikkan harga koneksi internet, karena masih banyak yang menggunakan internet bukan hanya untuk mencari gambar telanjang, foto bugil maupun video porno, tetapi lebih kepada memperkaya informasi bahkan sudah tidak sedikit yang sudah berhasil mendapatkan penghasilan dari internet. Tetapi saya juga tidak bisa memungkiri bahwa pada kenyataan yang terjadi, masih banyak pengguna internet yang hanya memanfaatkan koneksi internet untuk mendapatkan gambar telanjang, foto bugil maupun video porno. Karena dari stats yang saya terima untuk blog ini, masih banyak pengguna internet yang menggunakan kata kunci berbau lendir yang akhirnya nyasar di blog ini, walaupun saya tidak pernah menyediakan layanan gambar telanjang, foto bugil apalagi video porno terbaru.

Apakah dari stats blog ini bisa dijadikan acuan bahwa masih banyak pengguna internet yang mencari atau berburu gambar telanjang, foto bugil maupun video porno? Tidak, blog saya sama sekali tidak dapat dijadikan acuan untuk memberikan ukuran pasti akan banyaknya pengguna internet yang agak “nakal“, karena diluar sana masih lebih banyak para blogger yang sengaja menebar kata kunci lendir dengan didukung oleh tehnik seo yang dahsyat, sehingga dapat masuk dalam posisi yang bagus dalam hasil pencarian pada mesin pencari. Jika mereka mau membuka dapurnya dan memberikan angka perhari yang tepat dari pengunjung yang datang menggunakan kata kunci gambar telanjang, foto bugil maupun video porno ditambah dengan tambahan kata artis, cewek cantik, cewek manis, cewek jilbab, mungkin akan semakin mantap untuk memberikan bukti bahwa masih banyak pencari website atau blog lendir.

Bahkan terkadang para pemburu ini melakukan pencarian lebih spesifik dengan menyebutkan nama artis terkenal, misalnya Lunamaya, Sandra Dewi, Xiaoyun, bahkan tak jarang pula dengan vulgar langsung mencari “video artis bugil“. Walaupun lebih banyak yang mencari foto, gambar atau video cewek khususnya artis, tetapi untuk cowok ternyata ada juga yang tertarik, terbukti dengan posting Max Moein yang masih juga memiliki pengunjung, kalau yang terakhir ini saya lebih yakin karena adanya embel-embel anggota DPR, kalaupun hanya rakyat biasa, pasti tidak akan yang memburunya sebagai koleksi.

Tapi tentu saja, saya juga tidak akan melarang bagi yang ingin mengikuti Polling RUU Pornografi, jika memang yakin dan percaya bahwa suara Anda dalam polling tersebut akan membawa perubahan yang lebih baik untuk diri Anda sendiri maupun untuk perkembangan negeri ini. Tidak perlu saling menyerang atau menyalahkan, jika ternyata terjadi perbedaan dalam memberikan pendapat tentang keberadaan RUU Pornografi, mulailah bertindak dewasa dengan selalu menjunjung sportivitas serta demokrasi dengan menghargai pendapat orang lain, walaupun itu tidak sama dengan pendapat Anda sendiri.

Bagi yang ingin ingin ikut Polling RUU Pornografi, silahkan saja masukkan kata kunci “Polling RUU Pornografi” pada kolom pencarian google atau mesin pencari yang lain, semoga Anda menemukan sebuah tempat yang dapat menyalurkan aspirasi. Mohon maaf, saya tidak menyediakan Polling RUU Pornografi
[Read more ..]

Pendapat Akhir FPKS Terhadap RUU Tentang Pornografi

1:54 PM Posted In Edit This

PKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009

Pendapat Akhir FPKS Terhadap RUU Tentang Pornografi

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta, agar setelah diundangkannya Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang ini. Kami berharap Undang-undang Pornografi tidak menjadi macan ompong yang lemah penegakannya di lapangan."

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Yang terhormat,

- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Menteri Agama RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Komunikasi dan Informatika RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI beserta segenap jajaran,
- Para Wartawan Hadirin yang berbahagia.

Marilah kita panjatkan syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia, keimanan, kesehatan, dan kesempatan kepada kita sehingga hari ini kita bisa melaksanakan tugas-tugas kenegaraan dengan sebaik-baiknya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan, Anggota Dewan, Para Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Dari hasil penelitian di Indonesia tentang pornografi yang dilakukan oleh LSM Jangan Bugil Depan Kamera (www.jbdk.org) ditemukan bahwa tren Pornografi di internet pada tahun 2008 cenderung berupa gambar atau video bugil depan kamera, beberapa situs porno berbayar masih eksis. Posting adult/private content dari member Indonesia di situs jejaring sosial meningkat 2 kali lipat, dan statistik dengan kata kunci berkonotasi seks cenderung naik pada googletrends.

Gambaran tersebut sangat jelas memberikan data dan fakta bahwa industri Pornografi sangat berbahaya dan termasuk tindakan kriminal. Karena itu perlu regulasi yang mengikat dan sanksi yang memadai untuk menangani persoalan ini. Undang-Undang merupakan jenis peraturan yang paling tepat untuk mengatur persoalan pornografi. Memang saat ini terdapat beberapa undang-undang yang memiliki muatan pengaturan tentang pornografi seperti UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 281, 282 dan 283, UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun keempat regulasi tersebut belum mengatur pornografi secara komprehensif khususnya terkait dengan penggunaan media dalam industri pornografi maupun belum adanya sanksi yang memadai bagi pelanggarnya.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Kehadiran rancangan Undang-Undang tentang Pornografi memiliki Argumentasi Yuridis (Ilmu Hukum) yang memiliki Dasar Pembenaran, yaitu :
1. Berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, maka RUU ini nanti akan berlaku sebagai Hukum Khusus yang akan mengesampingkan Hukum Umum, seperti yang terdapat dalam KUHP ataupun peraturan perundang-undangan lainnya jika terdapat pertentangan diantara keduanya.
2. Berdasarkan Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, maka RUU ini nantinya akan menjadi Hukum yang disahkan belakangan, yang akan mengesampingkan hukum yang berlaku terlebih dahulu seperti KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya jika terjadi pertentangan diantara keduanya.

Indonesia adalah negara yang memiliki pintu dan jendela yang paling bebas dalam penyebaran materi pornografi setelah Rusia dan Swedia. Namun hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas mengenai pornografi dan sanksi hukumnya, khususnya dimedia cetak, media penyiaran dan internet. Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah selayaknya negara ini memiliki Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Pornografi. Maka kehadiran Undang-Undang tentang pornografi yang akan kita sahkan, menjadi solusi dari krisis moral yang sedang kita hadapi dan menjawab kebutuhan aturan hukum tentang pornografi.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
RUU tentang Pornografi yang dulunya bernama RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi merupakan Produk DPR RI Periode 1999-2004. Karena keterbatasan waktu, RUU tersebut tidak sempat dibahas hingga diserahkan kepada DPR RI Periode 2004-2009. Pada Oktober 2005 dibentuklah Pansus RUU APP DPR RI. Dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini setelah melalui RDP dan RDPU dengan berbagai pihak dan rapat-rapat pansus, timus dan timcil yang panjang, akhirnya DPR RI membuat draft baru RUU APP menjadi draft RUU tentang Pornografi. Kemudian RUU inisiatif ini diserahkan ke pihak Pemerintah untuk disandingkan dalam DIM pembahasan bersama antara DPR RI dengan Pemerintah. Setelah melalui RDP Panja, Timus, Timcil dan Timsin, akhirnya dihasilkan draft per 4 september 2008 yang sungguh luar biasa mendapat sambutan masyarakat Indonesia. Pro dan kontra masih terus mewarnai sikap masyarakat terhadap draft RUU tersebut. Maka untuk menyempurnakan draft kembali dilakukan RDPU ke tujuh daerah. Setelah melalui perdebatan konstruktif dan kerja keras semua anggota panja akhirya draft penyempurnaan dapat diselesaikan.

Fraksi PKS dalam pembahasan tersebut turut serta secara konsisten dan komitmen dalam mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kebhinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Di tengah berbagai pembahasan RUU yang penuh dengan dinamika tersebut, dua orang yang gigih memperjuangkan RUU tentang Pornografi, yakni Bapak H. Ahmad Taifur dan Bapak H. Sulaiman Fadhli dari Fraksi PPP dipanggil oleh Allah SWT, hingga pada hari ini keduanya tidak bisa bersama kita untuk mensahkan RUU yang telah diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu marilah kita doakan keduanya semoga amal baik mereka diterima Allah SWT dan mereka mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya. Amien.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Sesungguhnya Undang-Undang Pornografi ini sudah sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia, hal ini terlihat dari banyaknya dukungan melalui berbagai sarana yang ada. Oleh karena itu kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta, agar setelah diundangkannya Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang ini. Kami berharap Undang-undang ini tidak menjadi macan ompong yang lemah penegakannya di lapangan.

Akhirnya, setelah mendengar berbagai pertimbangan dan pembahasan Panitia Khusus, Panitia Kerja, Timus dan Timsin dan Rapat Kerja Pansus yang mengambil Keputusan Tingkat I, maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahiim serta mengharap Ridho dan Bimbingan Allah SWT, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI menyatakan setuju Rancangan Undang - Undang tentang Pornografi untuk disahkan menjadi Undang - Undang tentang Pornografi.

Kami berikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada pimpinan pansus, anggota pansus baik dari DPR RI maupun Pemerintah yang sudah kerja keras merampungkan RUU ini sampai pada pengesahannya, dan kepada semua pihak yang telah mendukung RUU ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang baik dari KPAI, LSM-LSM pemerhati dan peduli Pornografi seperti ASA Indonesia, perhimpunan MTP, Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat Indonesia serta yang lainnya yang tidak bisa kami sebut satu persatu semoga apa yang kita hasilkan merupakan kebaikan untuk bangsa dan negara yang kita cintai.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Demikian Pandangan Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih. Semoga apa yang kami putuskan ini menjadi langkah yang lebih baik atas upaya kita untuk menjaga harkat dan martabat bangsa dan menjadikan bangsa kita lebih adil dan sejahtera.

Billahi taufiq wal hidayah,
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, 01 Dzulqoidah 1429 H
30 Oktober 2008 M
Pimpinan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Ketua, Sekretaris,

DRS. MAHFUDZ SIDDIQ, M.Si MUSTAFA KAMAL, SS

No. Angg. : A-265 No. Angg. : A-248
Pendapat Akhir FPKS Terhadap RUU Tentang Pornografi

PKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009

Pendapat Akhir FPKS Terhadap RUU Tentang Pornografi

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta, agar setelah diundangkannya Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang ini. Kami berharap Undang-undang Pornografi tidak menjadi macan ompong yang lemah penegakannya di lapangan."

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Yang terhormat,

- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Menteri Agama RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Komunikasi dan Informatika RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI beserta segenap jajaran,
- Para Wartawan Hadirin yang berbahagia.

Marilah kita panjatkan syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia, keimanan, kesehatan, dan kesempatan kepada kita sehingga hari ini kita bisa melaksanakan tugas-tugas kenegaraan dengan sebaik-baiknya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan, Anggota Dewan, Para Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Dari hasil penelitian di Indonesia tentang pornografi yang dilakukan oleh LSM Jangan Bugil Depan Kamera (www.jbdk.org) ditemukan bahwa tren Pornografi di internet pada tahun 2008 cenderung berupa gambar atau video bugil depan kamera, beberapa situs porno berbayar masih eksis. Posting adult/private content dari member Indonesia di situs jejaring sosial meningkat 2 kali lipat, dan statistik dengan kata kunci berkonotasi seks cenderung naik pada googletrends.

Gambaran tersebut sangat jelas memberikan data dan fakta bahwa industri Pornografi sangat berbahaya dan termasuk tindakan kriminal. Karena itu perlu regulasi yang mengikat dan sanksi yang memadai untuk menangani persoalan ini. Undang-Undang merupakan jenis peraturan yang paling tepat untuk mengatur persoalan pornografi. Memang saat ini terdapat beberapa undang-undang yang memiliki muatan pengaturan tentang pornografi seperti UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 281, 282 dan 283, UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun keempat regulasi tersebut belum mengatur pornografi secara komprehensif khususnya terkait dengan penggunaan media dalam industri pornografi maupun belum adanya sanksi yang memadai bagi pelanggarnya.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Kehadiran rancangan Undang-Undang tentang Pornografi memiliki Argumentasi Yuridis (Ilmu Hukum) yang memiliki Dasar Pembenaran, yaitu :
1. Berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, maka RUU ini nanti akan berlaku sebagai Hukum Khusus yang akan mengesampingkan Hukum Umum, seperti yang terdapat dalam KUHP ataupun peraturan perundang-undangan lainnya jika terdapat pertentangan diantara keduanya.
2. Berdasarkan Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, maka RUU ini nantinya akan menjadi Hukum yang disahkan belakangan, yang akan mengesampingkan hukum yang berlaku terlebih dahulu seperti KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya jika terjadi pertentangan diantara keduanya.

Indonesia adalah negara yang memiliki pintu dan jendela yang paling bebas dalam penyebaran materi pornografi setelah Rusia dan Swedia. Namun hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas mengenai pornografi dan sanksi hukumnya, khususnya dimedia cetak, media penyiaran dan internet. Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah selayaknya negara ini memiliki Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Pornografi. Maka kehadiran Undang-Undang tentang pornografi yang akan kita sahkan, menjadi solusi dari krisis moral yang sedang kita hadapi dan menjawab kebutuhan aturan hukum tentang pornografi.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
RUU tentang Pornografi yang dulunya bernama RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi merupakan Produk DPR RI Periode 1999-2004. Karena keterbatasan waktu, RUU tersebut tidak sempat dibahas hingga diserahkan kepada DPR RI Periode 2004-2009. Pada Oktober 2005 dibentuklah Pansus RUU APP DPR RI. Dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini setelah melalui RDP dan RDPU dengan berbagai pihak dan rapat-rapat pansus, timus dan timcil yang panjang, akhirnya DPR RI membuat draft baru RUU APP menjadi draft RUU tentang Pornografi. Kemudian RUU inisiatif ini diserahkan ke pihak Pemerintah untuk disandingkan dalam DIM pembahasan bersama antara DPR RI dengan Pemerintah. Setelah melalui RDP Panja, Timus, Timcil dan Timsin, akhirnya dihasilkan draft per 4 september 2008 yang sungguh luar biasa mendapat sambutan masyarakat Indonesia. Pro dan kontra masih terus mewarnai sikap masyarakat terhadap draft RUU tersebut. Maka untuk menyempurnakan draft kembali dilakukan RDPU ke tujuh daerah. Setelah melalui perdebatan konstruktif dan kerja keras semua anggota panja akhirya draft penyempurnaan dapat diselesaikan.

Fraksi PKS dalam pembahasan tersebut turut serta secara konsisten dan komitmen dalam mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kebhinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Di tengah berbagai pembahasan RUU yang penuh dengan dinamika tersebut, dua orang yang gigih memperjuangkan RUU tentang Pornografi, yakni Bapak H. Ahmad Taifur dan Bapak H. Sulaiman Fadhli dari Fraksi PPP dipanggil oleh Allah SWT, hingga pada hari ini keduanya tidak bisa bersama kita untuk mensahkan RUU yang telah diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu marilah kita doakan keduanya semoga amal baik mereka diterima Allah SWT dan mereka mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya. Amien.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Sesungguhnya Undang-Undang Pornografi ini sudah sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia, hal ini terlihat dari banyaknya dukungan melalui berbagai sarana yang ada. Oleh karena itu kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta, agar setelah diundangkannya Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang ini. Kami berharap Undang-undang ini tidak menjadi macan ompong yang lemah penegakannya di lapangan.

Akhirnya, setelah mendengar berbagai pertimbangan dan pembahasan Panitia Khusus, Panitia Kerja, Timus dan Timsin dan Rapat Kerja Pansus yang mengambil Keputusan Tingkat I, maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahiim serta mengharap Ridho dan Bimbingan Allah SWT, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI menyatakan setuju Rancangan Undang - Undang tentang Pornografi untuk disahkan menjadi Undang - Undang tentang Pornografi.

Kami berikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada pimpinan pansus, anggota pansus baik dari DPR RI maupun Pemerintah yang sudah kerja keras merampungkan RUU ini sampai pada pengesahannya, dan kepada semua pihak yang telah mendukung RUU ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang baik dari KPAI, LSM-LSM pemerhati dan peduli Pornografi seperti ASA Indonesia, perhimpunan MTP, Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat Indonesia serta yang lainnya yang tidak bisa kami sebut satu persatu semoga apa yang kita hasilkan merupakan kebaikan untuk bangsa dan negara yang kita cintai.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Demikian Pandangan Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih. Semoga apa yang kami putuskan ini menjadi langkah yang lebih baik atas upaya kita untuk menjaga harkat dan martabat bangsa dan menjadikan bangsa kita lebih adil dan sejahtera.

Billahi taufiq wal hidayah,
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, 01 Dzulqoidah 1429 H
30 Oktober 2008 M
Pimpinan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Ketua, Sekretaris,

DRS. MAHFUDZ SIDDIQ, M.Si MUSTAFA KAMAL, SS
[Read more ..]

Definisi dan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi

11:49 AM Posted In Edit This

Pembahasan akan RUU APP ini sudah dimulai sejak tahun 1997 di DPR.[6] Dalam perjalanannya draf RUU APP pertama kali diajukan pada 14 Februari 2006 dan berisi 11 bab dan 93 pasal.
Pornografi dalam rancangan pertama didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika" sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".
Pada draf kedua, beberapa pasal yang kontroversial dihapus sehingga tersisa 82 pasal dan 8 bab. Di antara pasal yang dihapus pada rancangan kedua adalah pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. Selain itu, rancangan kedua juga mengubah definisi pornografi dan pornoaksi. Karena definisi ini dipermasalahkan, maka disetujui untuk menggunakan definisi pornografi yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan) yang secara harafiah berarti "tulisan atau gambar tentang pelacur". Definisi pornoaksi pada draft ini adalah adalah "upaya mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi".
Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada 24 Agustus 2007, RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal. Judul RUU APP pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi. Ketentuan mengenai pornoaksi dihapuskan. Pada September 2008, Presiden menugaskan Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan untuk membahas RUU ini bersama Panitia Khusus DPR. Dalam draf final yang awalnya direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal.[7]
Pada RUU Pornografi, defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1: "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP sebelumnya, dengan memasukkan "gerak tubuh" kedalam definisi pornografi. [8]

 
Rancangan terakhir RUU ini masih menimbulkan kontroversi, banyak elemen masyarakat dari berbagai daerah (seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan Papus), LSM perempuan yang masih menolak RUU ini [9][10][11].
Definisi pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.[12]  by wikipedia
[Read more ..]

Pembahasan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Alot

11:47 AM Posted In Edit This

Pembahasan RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi di DPR RI berjalan tersendar-sendat karena masih adanya perbedaan pendapat mengenai berbagai hal termasuk masalah definisi dan batasan porno. Di sisi lain, muncul kekhawatiran diberlakukanya UU Pornografi dan Pornoaksi akan membuat satu aturan yang muaranya akan muncul masalah baru.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi RUU Pornografi dan Pornoaksi di Mario's Place, Menteng Plaza, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/01).
Anggota Komisi VIII DPR RI Alfridel Jinu mengungkapkan, keadaan seperti itulah yang mungkin membuat pembahasan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi masih berjalan alot, terjadi tarik menarik berbagai persoalan yang menyangkut sisi ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut anggota Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini, dalam draf RUU Pornografi dan Pornografi banyak pasal-pasal bukan hanya melindungi yang anti pornografi tetapi lebih banyak yang menyerang kepada para pelakunya. Karena itu, apabila RUU ini disahkan dalam kondisi saat ini, bukan tidak mungkin kreativitas seni akan mati.
"Sebab dalam kondisi bangsa kita yang secara ekonomi kurang baik ini, usaha yang masih dianggap bisa bertahan adalah industri seni. Jika untuk yang satu ini dihancurkan juga, maka akan bertambah parah lagi keadaan ekonomi bangsa Indonesia," kata Alfridel Jinu
Anggota DPR RI dari F-PDIP ini menjelaskan, UU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini belum jelas betul siapa yang dilindungi, sebab pelakunya orang Indonesia, konsumenya juga orang Indonesia.
"Cara berpikir saya ini apakah kita ini melindungi produsen atau konsumen. Bila kita melindungi konsumen, maka mata rantainya akan panjang karena menyangkut ekonomi. Banyak pekerja dalam industri ini terkena imbas," katanya.
Karena itu, kata Alfridel, di dalam rapat Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, F-PDIP berpikir rasional karena harus memberikan perlindungan kepada kreativitas seni. "Tentunya, secara mendasar muncul pertanyaan dari kami, apakah dalam kondisi sekarang ini UU itu dibutuhkan sekarang atau tidak," katanya.
Menurut Alfridel, memang dibutuhkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi tetapi batasan ruang garapannya harus jelas. "Fraksi PDIP bukan menolak RUU itu tetapi pasal-pasal yang ada dalam RUU itu sejauh mana memberikan perlindungan terhadap kreativitas seni," katanya.
Karena itu, kata Alfridel, bila UU Anti Pornografi dan Pornoaksi disetujui maka untuk menjawab masalah pornografi tidak sertamerta tuntas hanya dengan UU. Artinya perlu juga di jawab dengan pembinaan mentalitas bangsa, pendekatan terhadap masyarakat dan lebih penting lagi memperdalam agama. "aya rasa itu jauh lebih efektif," katanya.
Menurut mantan wartawan Harian Kompas ini, jangan membuat satu aturan yang muaranya akan muncul masalah baru lagi yang akhirnya dapat menyusahkan bangsa untuk melangkah lebih maju lagi. Jangan sampai dengan berrlakunya UU Anti Pornografi dan Pornoaksi, bangsa ini dicap sebagai negara yang tidak siap memasukii era globalisasi.
Apabila terjadi batasan-batasan yang tidak jelas soal porno bisa mengakibatkan terjadinya penolakan produk-produk dari negara luar masuk ke Indonesia. Efeknya sangat besar. Implikasi bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. Hubungan bangsa dengan negara lain bisa kurang baik.
"Saya bukan tidak setuju adanya UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Tetapi, harus jelas dulu soal tafsir pornografi itu," katanya. (*/lpk) Minggu, 22 Januari 2006 13:50
[Read more ..]

Isi Undang - Undang Anti Pornografi

10:53 AM Posted In , Edit This

akhrinya rancangan undang - undang anti pornografi telah diketuk palu oleh DPR RI Indonesia semua orang memperdebatkan, ada yang berpendapat pro dan kontra,tapi emang setiap kebaikan pasti ada yang mengganggu, semoga UU antipornografi membawa indonesia menjadi negara yang aman buat ukhti - ukhti semua

nah ini isi dari file-file draft rancangan RUU Pornografi, berdasarkan perjalanannya dari draft pada 2006 hingga 2008

1 RUU APP September 2008
2Draft RUU APP Februari 2006
Draft RUU APP 2006 - Persandingan DPR DPD
Draft RUU APP Agustus 2007 [Read more ..]

LUNA MAYA berbicara tentang UU Pornografi

10:49 AM Posted In , Edit This

Disahkannya Undang-undang Pornografi oleh DPR mendapat banyak kecaman dari sejumlah pihak. Termasuk dari pemain film dan model Luna Maya. Luna menyebut kalau disahkannya undang-undang tersebut sebagai upaya untuk membodohi masyarakat.

"Undang-undang pornografi itu suatu bentuk pembodohan untuk masyarakat, karena kita semua kan sebenarnya ketika lahir sudah telanjang, jadi nafsu itu nggak bisa dibatasi dengan aturan," ujar Luna semangat ketika ditemui di Kafe Euphoria, Gedung Menara Prima, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2008).

Bintang film 'Love' itu melanjutkan, dengan disahkannya undang-undang tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan akan adanya aksi main hakin sendiri oleh segelintir kelompok. Luna menganggap kalau undang-undang tersebut dapat ditafsirkan seenaknya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Sekarang Jakarta kan makin panas, terus masa ada perempuan pake tanktop keluar rumah mau ditangkep, terus saudara saudara kita di Papua yang pake koteka juga ditangkepin semua," tuturnya.

Luna merasa kalau undang-undang tersebut malah mengecilkan arti Bhinneka Tunggal Ika bangsa Indonesia. Luna pun mengaku khawatir kalau dengan disahkannya undang-undang tersebut, potensi perpecahan di masyarakat semakin meningkat
[Read more ..]

Surat dari Bekas “Artis Porno”

2:50 PM Posted In Edit This

Shelley Luben mantan aktris porno mengaku bisa keluar dari dunia gelap bernama 'industri pornografi’ dan memilih menjadi aktivis melawan ekploitasi seksual terhadap gadis-gadis muda Amerika

Hidayatullah.com--Gadis cantik, bertubuh seksi dan mata yang membangkitkan gairah seakan-akan berkata "i want You". Itu kesan yang terlihat di setiap sampul film porno. Tapi, bisa jadi itulah tipuan terbesar sepanjang masa.

Inilah kisah dan pengakuan Shelley Luben tentang masa buruk dan seluk beluk industri maksiat itu. Tulisan ini diturunkan sebagai pelajaran bagi kita semua. Terutama para aktivis yang “menurut mata” terhadap dampak industri pornografi.

Percayalah, Aku tahu

“Aku dulu pernah melakukannya sepanjang waktu dan aku melakukannnya karena.

Nafsuku akan kekuasaan dan kecintaanku kepada uang. Aku tidak pernah menyukai seks. Bahkan Aku tidak menginginkannya dan faktanya aku lebih banyak minum Jack Daniels (jenis minuman alkohol import original. Sejenis Jhonny Walke yang juga masuk Indonesia, red) daripada bersama para pria yang dibayar seperti aku untuk "berpura-pura" di film.

Ya Benar tidak ada diantara kami –gadis-gadis blonde yang menyukai being in porn movie. Kami benci disentuh oleh orang asing yang sama sekali tidak peduli dengan kami. Kami benci dianggap rendah oleh mereka, laki-laki dengan keringat dan bau busuknya. Beberapa diantara kami sering sampai muntah di kamar mandi saat break syuting. Sedangkan yang lainnya berusaha menenangkan diri dengan merokok Marlboro tanpa henti.

Tapi porn industry (industri pornografi) ingin agar kamu selalu berpikir kalau kami artis porno sangat menyukai seks. Mereka ingin kamu percaya bahwa kami senang dilecehkan seperti binatang dalam berbagai jenis adegan di film.

Kenyataannya, artis porno sering tidak tahu apa saja adegan yang akan mereka lakukan saat pertama kali datang ke lokasi syuting dan kami hanya diberi dua pilihan oleh produser: "Lakukan atau Pulang Tanpa Bayaran. Kerja atau tidak akan bisa kerja lagi."

Iya memang benar kami punya pilihan.

Beberapa diantara kami memang sangat memerlukan uang. Tapi kami dimanipulasi, dipaksa bahkan diancam.

Beberapa diantara kami terjangkit AIDS karena profesi ini. Atau tertular herpes dan berbagai macam penyakit kelamin lain yang sukar disembuhkan. Salah seorang artis film porno setelah syuting dengan menahan sakit sepanjang hari setelah sampai dirumah menembak kepalanya dengan pistol.

Kebanyakan dari artis porno mungkin berasal dari keluarga yang berantakan dan pernah mengalami pelecehan seksual dan perkosaan dari keluarga atau tetangganya sendiri. Saat kami kecil kami hanya ingin bermain dengan boneka, bukan mendapatkan trauma saat seorang laki-laki dewasa berada diatas tubuh kami.

Jadi sejak kecil kami belajar bahwa seks bisa membuat kami berharga. Dan dengan semua pengalaman mengerikan itu kami menipu kalian di depan kamera padahal sebenarnya kami membenci di setiap menitnya.

Karena trauma itu kebanyakan artis porno hidupnya tergantung kepada alkohol dan narkotika. Dan hidup kami juga selalu diliputi ketakutan akan terjangkit HIV atau penyakit kelamin lainnya seperti; Herpes, gonorrhea, syphilis, chlamydia, dll. setiap hari menghantui kami.

Menurut catatan Shelley dalam situs web nya. Sebelas bintang pornografi pornografi mati akibat HIV, bunuh diri, pembunuhan dan obat pada tahun 2007. Antara 2003 dan 2005, 976 orang pemain dilaporkan dengan 1.153 hasil positif STD. 66% dari pemain pornografi terkena Herpes, penyakit yang tak dapat disembuhkan.

Memang setiap bulan kami diperiksa tapi kamu tahu, kalau hal tersebut tidak akan bisa mencegah kami tertular penyakit-penyakit mematikan itu. Selain penyakit, adegan syuting tidak kalah mengerikannya, banyak dari kami mengalami luka sobek atau luka pada organ tubuh bagian dalam kami.

Diluar syuting kami sering berharap bisa menjalani hidup yang normal. Tapi sangat sulit menjalin hubungan yang normal dengan laki-laki ‘biasa’, maka dari itu kebanyakan dari kami menikah dengan sutradara film porno atau menjalani hidup sebagai lesbian.

Buat aku, momen yang tidak akan terlupakan adalah ketika tanpa sengaja anak perempuanku melihat ibunya yang telanjang sedang berciuman dengan gadis lain. Anakku pasti akan terus mengingatnya juga.

Pada hari yang lain kami bisa berubah seperti zombie dengan botol bir di tangan kanan dan gelas wisky di tangan kiri. Kami tidak suka bersih-bersih jadi sering kali kami harus menyewa pembantu untuk membersihkan kotoran kami. Selain itu artis porno benci memasak sendiri. Biasanya kami memesan makanan yang kemudian kami muntahkan lagi karena kebanyakan dari kami menderita bulimia, semacam gejala lapar yang tidak pernah terpuaskan.

Bagi artis porno yang memiliki anak, kami adalah ibu yang paling buruk. Kami menjerit dan bahkan memukul anak kami tanpa alasan. Seringkali saat kami begitu mabuknya sampai-sampai anak kami yang berumur 4 tahun yang menyeret kami dari lantai. Dan ketika ada tamu (kebanyakan karena alasan seks) kami harus mengunci anak kami terlebih dulu dikamar dan menyuruh mereka untuk diam.

Kalau aku biasa membekali anak gadisku dengan pager dan kusuruh dia menungguku di taman sampai aku selesai dengan tamuku.”

Semua Tipuan...

“Kalau kamu bisa melihat lebih dalam kehidupan artis film porno mungkin kamu akan kehilangan minat menonton film porno. Kenyataan sebenarnya kami artis film porno ingin mengakhiri semua rasa malu ini dan semua trauma dalam hidup kami. Tapi sayangnya kami tidak bisa melakukannya sendiri.

Kami berharap kalian kaum pria membantu kami, memperjuangkan kebebasan dan kehormatan kami. Kami ingin kalian memeluk kami saat kami menghapus air mata dan menyembuhkan luka di hati kami. Kami berharap kalian mau berdoa untuk kami dan semoga Tuhan akan mendengar dan mengampuni semua kesalahan kami di masa lalu.

Industri film porno tidak lebih dari “seks palsu” dan “tipuan kamera”. Percayalah…….!
[Read more ..]

Surat dari Bekas “Artis Porno”

2:50 PM Posted In Edit This

Shelley Luben mantan aktris porno mengaku bisa keluar dari dunia gelap bernama 'industri pornografi’ dan memilih menjadi aktivis melawan ekploitasi seksual terhadap gadis-gadis muda Amerika

Hidayatullah.com--Gadis cantik, bertubuh seksi dan mata yang membangkitkan gairah seakan-akan berkata "i want You". Itu kesan yang terlihat di setiap sampul film porno. Tapi, bisa jadi itulah tipuan terbesar sepanjang masa.

Inilah kisah dan pengakuan Shelley Luben tentang masa buruk dan seluk beluk industri maksiat itu. Tulisan ini diturunkan sebagai pelajaran bagi kita semua. Terutama para aktivis yang “menurut mata” terhadap dampak industri pornografi.

Percayalah, Aku tahu

“Aku dulu pernah melakukannya sepanjang waktu dan aku melakukannnya karena.

Nafsuku akan kekuasaan dan kecintaanku kepada uang. Aku tidak pernah menyukai seks. Bahkan Aku tidak menginginkannya dan faktanya aku lebih banyak minum Jack Daniels (jenis minuman alkohol import original. Sejenis Jhonny Walke yang juga masuk Indonesia, red) daripada bersama para pria yang dibayar seperti aku untuk "berpura-pura" di film.

Ya Benar tidak ada diantara kami –gadis-gadis blonde yang menyukai being in porn movie. Kami benci disentuh oleh orang asing yang sama sekali tidak peduli dengan kami. Kami benci dianggap rendah oleh mereka, laki-laki dengan keringat dan bau busuknya. Beberapa diantara kami sering sampai muntah di kamar mandi saat break syuting. Sedangkan yang lainnya berusaha menenangkan diri dengan merokok Marlboro tanpa henti.

Tapi porn industry (industri pornografi) ingin agar kamu selalu berpikir kalau kami artis porno sangat menyukai seks. Mereka ingin kamu percaya bahwa kami senang dilecehkan seperti binatang dalam berbagai jenis adegan di film.

Kenyataannya, artis porno sering tidak tahu apa saja adegan yang akan mereka lakukan saat pertama kali datang ke lokasi syuting dan kami hanya diberi dua pilihan oleh produser: "Lakukan atau Pulang Tanpa Bayaran. Kerja atau tidak akan bisa kerja lagi."

Iya memang benar kami punya pilihan.

Beberapa diantara kami memang sangat memerlukan uang. Tapi kami dimanipulasi, dipaksa bahkan diancam.

Beberapa diantara kami terjangkit AIDS karena profesi ini. Atau tertular herpes dan berbagai macam penyakit kelamin lain yang sukar disembuhkan. Salah seorang artis film porno setelah syuting dengan menahan sakit sepanjang hari setelah sampai dirumah menembak kepalanya dengan pistol.

Kebanyakan dari artis porno mungkin berasal dari keluarga yang berantakan dan pernah mengalami pelecehan seksual dan perkosaan dari keluarga atau tetangganya sendiri. Saat kami kecil kami hanya ingin bermain dengan boneka, bukan mendapatkan trauma saat seorang laki-laki dewasa berada diatas tubuh kami.

Jadi sejak kecil kami belajar bahwa seks bisa membuat kami berharga. Dan dengan semua pengalaman mengerikan itu kami menipu kalian di depan kamera padahal sebenarnya kami membenci di setiap menitnya.

Karena trauma itu kebanyakan artis porno hidupnya tergantung kepada alkohol dan narkotika. Dan hidup kami juga selalu diliputi ketakutan akan terjangkit HIV atau penyakit kelamin lainnya seperti; Herpes, gonorrhea, syphilis, chlamydia, dll. setiap hari menghantui kami.

Menurut catatan Shelley dalam situs web nya. Sebelas bintang pornografi pornografi mati akibat HIV, bunuh diri, pembunuhan dan obat pada tahun 2007. Antara 2003 dan 2005, 976 orang pemain dilaporkan dengan 1.153 hasil positif STD. 66% dari pemain pornografi terkena Herpes, penyakit yang tak dapat disembuhkan.

Memang setiap bulan kami diperiksa tapi kamu tahu, kalau hal tersebut tidak akan bisa mencegah kami tertular penyakit-penyakit mematikan itu. Selain penyakit, adegan syuting tidak kalah mengerikannya, banyak dari kami mengalami luka sobek atau luka pada organ tubuh bagian dalam kami.

Diluar syuting kami sering berharap bisa menjalani hidup yang normal. Tapi sangat sulit menjalin hubungan yang normal dengan laki-laki ‘biasa’, maka dari itu kebanyakan dari kami menikah dengan sutradara film porno atau menjalani hidup sebagai lesbian.

Buat aku, momen yang tidak akan terlupakan adalah ketika tanpa sengaja anak perempuanku melihat ibunya yang telanjang sedang berciuman dengan gadis lain. Anakku pasti akan terus mengingatnya juga.

Pada hari yang lain kami bisa berubah seperti zombie dengan botol bir di tangan kanan dan gelas wisky di tangan kiri. Kami tidak suka bersih-bersih jadi sering kali kami harus menyewa pembantu untuk membersihkan kotoran kami. Selain itu artis porno benci memasak sendiri. Biasanya kami memesan makanan yang kemudian kami muntahkan lagi karena kebanyakan dari kami menderita bulimia, semacam gejala lapar yang tidak pernah terpuaskan.

Bagi artis porno yang memiliki anak, kami adalah ibu yang paling buruk. Kami menjerit dan bahkan memukul anak kami tanpa alasan. Seringkali saat kami begitu mabuknya sampai-sampai anak kami yang berumur 4 tahun yang menyeret kami dari lantai. Dan ketika ada tamu (kebanyakan karena alasan seks) kami harus mengunci anak kami terlebih dulu dikamar dan menyuruh mereka untuk diam.

Kalau aku biasa membekali anak gadisku dengan pager dan kusuruh dia menungguku di taman sampai aku selesai dengan tamuku.”

Semua Tipuan...

“Kalau kamu bisa melihat lebih dalam kehidupan artis film porno mungkin kamu akan kehilangan minat menonton film porno. Kenyataan sebenarnya kami artis film porno ingin mengakhiri semua rasa malu ini dan semua trauma dalam hidup kami. Tapi sayangnya kami tidak bisa melakukannya sendiri.

Kami berharap kalian kaum pria membantu kami, memperjuangkan kebebasan dan kehormatan kami. Kami ingin kalian memeluk kami saat kami menghapus air mata dan menyembuhkan luka di hati kami. Kami berharap kalian mau berdoa untuk kami dan semoga Tuhan akan mendengar dan mengampuni semua kesalahan kami di masa lalu.

Industri film porno tidak lebih dari “seks palsu” dan “tipuan kamera”. Percayalah…….!
[Read more ..]

Komentar Kamu