Pendapat Akhir FPKS Terhadap RUU Tentang Pornografi
1:54 PM Posted In UU Anti PornoGafi Edit ThisPKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009
Pendapat Akhir FPKS Terhadap RUU Tentang Pornografi
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta, agar setelah diundangkannya Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang ini. Kami berharap Undang-undang Pornografi tidak menjadi macan ompong yang lemah penegakannya di lapangan."
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Yang terhormat,
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Menteri Agama RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Komunikasi dan Informatika RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI beserta segenap jajaran,
- Para Wartawan Hadirin yang berbahagia.
Marilah kita panjatkan syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia, keimanan, kesehatan, dan kesempatan kepada kita sehingga hari ini kita bisa melaksanakan tugas-tugas kenegaraan dengan sebaik-baiknya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan, Anggota Dewan, Para Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Dari hasil penelitian di Indonesia tentang pornografi yang dilakukan oleh LSM Jangan Bugil Depan Kamera (www.jbdk.org) ditemukan bahwa tren Pornografi di internet pada tahun 2008 cenderung berupa gambar atau video bugil depan kamera, beberapa situs porno berbayar masih eksis. Posting adult/private content dari member Indonesia di situs jejaring sosial meningkat 2 kali lipat, dan statistik dengan kata kunci berkonotasi seks cenderung naik pada googletrends.
Gambaran tersebut sangat jelas memberikan data dan fakta bahwa industri Pornografi sangat berbahaya dan termasuk tindakan kriminal. Karena itu perlu regulasi yang mengikat dan sanksi yang memadai untuk menangani persoalan ini. Undang-Undang merupakan jenis peraturan yang paling tepat untuk mengatur persoalan pornografi. Memang saat ini terdapat beberapa undang-undang yang memiliki muatan pengaturan tentang pornografi seperti UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 281, 282 dan 283, UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun keempat regulasi tersebut belum mengatur pornografi secara komprehensif khususnya terkait dengan penggunaan media dalam industri pornografi maupun belum adanya sanksi yang memadai bagi pelanggarnya.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Kehadiran rancangan Undang-Undang tentang Pornografi memiliki Argumentasi Yuridis (Ilmu Hukum) yang memiliki Dasar Pembenaran, yaitu :
1. Berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, maka RUU ini nanti akan berlaku sebagai Hukum Khusus yang akan mengesampingkan Hukum Umum, seperti yang terdapat dalam KUHP ataupun peraturan perundang-undangan lainnya jika terdapat pertentangan diantara keduanya.
2. Berdasarkan Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, maka RUU ini nantinya akan menjadi Hukum yang disahkan belakangan, yang akan mengesampingkan hukum yang berlaku terlebih dahulu seperti KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya jika terjadi pertentangan diantara keduanya.
Indonesia adalah negara yang memiliki pintu dan jendela yang paling bebas dalam penyebaran materi pornografi setelah Rusia dan Swedia. Namun hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas mengenai pornografi dan sanksi hukumnya, khususnya dimedia cetak, media penyiaran dan internet. Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah selayaknya negara ini memiliki Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Pornografi. Maka kehadiran Undang-Undang tentang pornografi yang akan kita sahkan, menjadi solusi dari krisis moral yang sedang kita hadapi dan menjawab kebutuhan aturan hukum tentang pornografi.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
RUU tentang Pornografi yang dulunya bernama RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi merupakan Produk DPR RI Periode 1999-2004. Karena keterbatasan waktu, RUU tersebut tidak sempat dibahas hingga diserahkan kepada DPR RI Periode 2004-2009. Pada Oktober 2005 dibentuklah Pansus RUU APP DPR RI. Dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini setelah melalui RDP dan RDPU dengan berbagai pihak dan rapat-rapat pansus, timus dan timcil yang panjang, akhirnya DPR RI membuat draft baru RUU APP menjadi draft RUU tentang Pornografi. Kemudian RUU inisiatif ini diserahkan ke pihak Pemerintah untuk disandingkan dalam DIM pembahasan bersama antara DPR RI dengan Pemerintah. Setelah melalui RDP Panja, Timus, Timcil dan Timsin, akhirnya dihasilkan draft per 4 september 2008 yang sungguh luar biasa mendapat sambutan masyarakat Indonesia. Pro dan kontra masih terus mewarnai sikap masyarakat terhadap draft RUU tersebut. Maka untuk menyempurnakan draft kembali dilakukan RDPU ke tujuh daerah. Setelah melalui perdebatan konstruktif dan kerja keras semua anggota panja akhirya draft penyempurnaan dapat diselesaikan.
Fraksi PKS dalam pembahasan tersebut turut serta secara konsisten dan komitmen dalam mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kebhinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Di tengah berbagai pembahasan RUU yang penuh dengan dinamika tersebut, dua orang yang gigih memperjuangkan RUU tentang Pornografi, yakni Bapak H. Ahmad Taifur dan Bapak H. Sulaiman Fadhli dari Fraksi PPP dipanggil oleh Allah SWT, hingga pada hari ini keduanya tidak bisa bersama kita untuk mensahkan RUU yang telah diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu marilah kita doakan keduanya semoga amal baik mereka diterima Allah SWT dan mereka mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya. Amien.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Sesungguhnya Undang-Undang Pornografi ini sudah sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia, hal ini terlihat dari banyaknya dukungan melalui berbagai sarana yang ada. Oleh karena itu kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta, agar setelah diundangkannya Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang ini. Kami berharap Undang-undang ini tidak menjadi macan ompong yang lemah penegakannya di lapangan.
Akhirnya, setelah mendengar berbagai pertimbangan dan pembahasan Panitia Khusus, Panitia Kerja, Timus dan Timsin dan Rapat Kerja Pansus yang mengambil Keputusan Tingkat I, maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahiim serta mengharap Ridho dan Bimbingan Allah SWT, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI menyatakan setuju Rancangan Undang - Undang tentang Pornografi untuk disahkan menjadi Undang - Undang tentang Pornografi.
Kami berikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada pimpinan pansus, anggota pansus baik dari DPR RI maupun Pemerintah yang sudah kerja keras merampungkan RUU ini sampai pada pengesahannya, dan kepada semua pihak yang telah mendukung RUU ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang baik dari KPAI, LSM-LSM pemerhati dan peduli Pornografi seperti ASA Indonesia, perhimpunan MTP, Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat Indonesia serta yang lainnya yang tidak bisa kami sebut satu persatu semoga apa yang kita hasilkan merupakan kebaikan untuk bangsa dan negara yang kita cintai.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Demikian Pandangan Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih. Semoga apa yang kami putuskan ini menjadi langkah yang lebih baik atas upaya kita untuk menjaga harkat dan martabat bangsa dan menjadikan bangsa kita lebih adil dan sejahtera.
Billahi taufiq wal hidayah,
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, 01 Dzulqoidah 1429 H
30 Oktober 2008 M
Pimpinan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ketua, Sekretaris,
DRS. MAHFUDZ SIDDIQ, M.Si MUSTAFA KAMAL, SS
No. Angg. : A-265 No. Angg. : A-248
Pendapat Akhir FPKS Terhadap RUU Tentang Pornografi
PKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009
Pendapat Akhir FPKS Terhadap RUU Tentang Pornografi
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta, agar setelah diundangkannya Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang ini. Kami berharap Undang-undang Pornografi tidak menjadi macan ompong yang lemah penegakannya di lapangan."
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Yang terhormat,
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Menteri Agama RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Komunikasi dan Informatika RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI beserta segenap jajaran,
- Para Wartawan Hadirin yang berbahagia.
Marilah kita panjatkan syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia, keimanan, kesehatan, dan kesempatan kepada kita sehingga hari ini kita bisa melaksanakan tugas-tugas kenegaraan dengan sebaik-baiknya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan, Anggota Dewan, Para Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Dari hasil penelitian di Indonesia tentang pornografi yang dilakukan oleh LSM Jangan Bugil Depan Kamera (www.jbdk.org) ditemukan bahwa tren Pornografi di internet pada tahun 2008 cenderung berupa gambar atau video bugil depan kamera, beberapa situs porno berbayar masih eksis. Posting adult/private content dari member Indonesia di situs jejaring sosial meningkat 2 kali lipat, dan statistik dengan kata kunci berkonotasi seks cenderung naik pada googletrends.
Gambaran tersebut sangat jelas memberikan data dan fakta bahwa industri Pornografi sangat berbahaya dan termasuk tindakan kriminal. Karena itu perlu regulasi yang mengikat dan sanksi yang memadai untuk menangani persoalan ini. Undang-Undang merupakan jenis peraturan yang paling tepat untuk mengatur persoalan pornografi. Memang saat ini terdapat beberapa undang-undang yang memiliki muatan pengaturan tentang pornografi seperti UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 281, 282 dan 283, UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun keempat regulasi tersebut belum mengatur pornografi secara komprehensif khususnya terkait dengan penggunaan media dalam industri pornografi maupun belum adanya sanksi yang memadai bagi pelanggarnya.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Kehadiran rancangan Undang-Undang tentang Pornografi memiliki Argumentasi Yuridis (Ilmu Hukum) yang memiliki Dasar Pembenaran, yaitu :
1. Berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, maka RUU ini nanti akan berlaku sebagai Hukum Khusus yang akan mengesampingkan Hukum Umum, seperti yang terdapat dalam KUHP ataupun peraturan perundang-undangan lainnya jika terdapat pertentangan diantara keduanya.
2. Berdasarkan Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, maka RUU ini nantinya akan menjadi Hukum yang disahkan belakangan, yang akan mengesampingkan hukum yang berlaku terlebih dahulu seperti KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya jika terjadi pertentangan diantara keduanya.
Indonesia adalah negara yang memiliki pintu dan jendela yang paling bebas dalam penyebaran materi pornografi setelah Rusia dan Swedia. Namun hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas mengenai pornografi dan sanksi hukumnya, khususnya dimedia cetak, media penyiaran dan internet. Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah selayaknya negara ini memiliki Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Pornografi. Maka kehadiran Undang-Undang tentang pornografi yang akan kita sahkan, menjadi solusi dari krisis moral yang sedang kita hadapi dan menjawab kebutuhan aturan hukum tentang pornografi.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
RUU tentang Pornografi yang dulunya bernama RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi merupakan Produk DPR RI Periode 1999-2004. Karena keterbatasan waktu, RUU tersebut tidak sempat dibahas hingga diserahkan kepada DPR RI Periode 2004-2009. Pada Oktober 2005 dibentuklah Pansus RUU APP DPR RI. Dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini setelah melalui RDP dan RDPU dengan berbagai pihak dan rapat-rapat pansus, timus dan timcil yang panjang, akhirnya DPR RI membuat draft baru RUU APP menjadi draft RUU tentang Pornografi. Kemudian RUU inisiatif ini diserahkan ke pihak Pemerintah untuk disandingkan dalam DIM pembahasan bersama antara DPR RI dengan Pemerintah. Setelah melalui RDP Panja, Timus, Timcil dan Timsin, akhirnya dihasilkan draft per 4 september 2008 yang sungguh luar biasa mendapat sambutan masyarakat Indonesia. Pro dan kontra masih terus mewarnai sikap masyarakat terhadap draft RUU tersebut. Maka untuk menyempurnakan draft kembali dilakukan RDPU ke tujuh daerah. Setelah melalui perdebatan konstruktif dan kerja keras semua anggota panja akhirya draft penyempurnaan dapat diselesaikan.
Fraksi PKS dalam pembahasan tersebut turut serta secara konsisten dan komitmen dalam mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kebhinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Di tengah berbagai pembahasan RUU yang penuh dengan dinamika tersebut, dua orang yang gigih memperjuangkan RUU tentang Pornografi, yakni Bapak H. Ahmad Taifur dan Bapak H. Sulaiman Fadhli dari Fraksi PPP dipanggil oleh Allah SWT, hingga pada hari ini keduanya tidak bisa bersama kita untuk mensahkan RUU yang telah diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu marilah kita doakan keduanya semoga amal baik mereka diterima Allah SWT dan mereka mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya. Amien.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Sesungguhnya Undang-Undang Pornografi ini sudah sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia, hal ini terlihat dari banyaknya dukungan melalui berbagai sarana yang ada. Oleh karena itu kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta, agar setelah diundangkannya Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang ini. Kami berharap Undang-undang ini tidak menjadi macan ompong yang lemah penegakannya di lapangan.
Akhirnya, setelah mendengar berbagai pertimbangan dan pembahasan Panitia Khusus, Panitia Kerja, Timus dan Timsin dan Rapat Kerja Pansus yang mengambil Keputusan Tingkat I, maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahiim serta mengharap Ridho dan Bimbingan Allah SWT, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI menyatakan setuju Rancangan Undang - Undang tentang Pornografi untuk disahkan menjadi Undang - Undang tentang Pornografi.
Kami berikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada pimpinan pansus, anggota pansus baik dari DPR RI maupun Pemerintah yang sudah kerja keras merampungkan RUU ini sampai pada pengesahannya, dan kepada semua pihak yang telah mendukung RUU ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang baik dari KPAI, LSM-LSM pemerhati dan peduli Pornografi seperti ASA Indonesia, perhimpunan MTP, Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat Indonesia serta yang lainnya yang tidak bisa kami sebut satu persatu semoga apa yang kita hasilkan merupakan kebaikan untuk bangsa dan negara yang kita cintai.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Demikian Pandangan Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih. Semoga apa yang kami putuskan ini menjadi langkah yang lebih baik atas upaya kita untuk menjaga harkat dan martabat bangsa dan menjadikan bangsa kita lebih adil dan sejahtera.
Billahi taufiq wal hidayah,
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, 01 Dzulqoidah 1429 H
30 Oktober 2008 M
Pimpinan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ketua, Sekretaris,
DRS. MAHFUDZ SIDDIQ, M.Si MUSTAFA KAMAL, SS
Pendapat Akhir FPKS Terhadap RUU Tentang Pornografi
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta, agar setelah diundangkannya Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang ini. Kami berharap Undang-undang Pornografi tidak menjadi macan ompong yang lemah penegakannya di lapangan."
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Yang terhormat,
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Menteri Agama RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Komunikasi dan Informatika RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI beserta segenap jajaran,
- Para Wartawan Hadirin yang berbahagia.
Marilah kita panjatkan syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia, keimanan, kesehatan, dan kesempatan kepada kita sehingga hari ini kita bisa melaksanakan tugas-tugas kenegaraan dengan sebaik-baiknya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan, Anggota Dewan, Para Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Dari hasil penelitian di Indonesia tentang pornografi yang dilakukan oleh LSM Jangan Bugil Depan Kamera (www.jbdk.org) ditemukan bahwa tren Pornografi di internet pada tahun 2008 cenderung berupa gambar atau video bugil depan kamera, beberapa situs porno berbayar masih eksis. Posting adult/private content dari member Indonesia di situs jejaring sosial meningkat 2 kali lipat, dan statistik dengan kata kunci berkonotasi seks cenderung naik pada googletrends.
Gambaran tersebut sangat jelas memberikan data dan fakta bahwa industri Pornografi sangat berbahaya dan termasuk tindakan kriminal. Karena itu perlu regulasi yang mengikat dan sanksi yang memadai untuk menangani persoalan ini. Undang-Undang merupakan jenis peraturan yang paling tepat untuk mengatur persoalan pornografi. Memang saat ini terdapat beberapa undang-undang yang memiliki muatan pengaturan tentang pornografi seperti UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 281, 282 dan 283, UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun keempat regulasi tersebut belum mengatur pornografi secara komprehensif khususnya terkait dengan penggunaan media dalam industri pornografi maupun belum adanya sanksi yang memadai bagi pelanggarnya.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Kehadiran rancangan Undang-Undang tentang Pornografi memiliki Argumentasi Yuridis (Ilmu Hukum) yang memiliki Dasar Pembenaran, yaitu :
1. Berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, maka RUU ini nanti akan berlaku sebagai Hukum Khusus yang akan mengesampingkan Hukum Umum, seperti yang terdapat dalam KUHP ataupun peraturan perundang-undangan lainnya jika terdapat pertentangan diantara keduanya.
2. Berdasarkan Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, maka RUU ini nantinya akan menjadi Hukum yang disahkan belakangan, yang akan mengesampingkan hukum yang berlaku terlebih dahulu seperti KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya jika terjadi pertentangan diantara keduanya.
Indonesia adalah negara yang memiliki pintu dan jendela yang paling bebas dalam penyebaran materi pornografi setelah Rusia dan Swedia. Namun hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas mengenai pornografi dan sanksi hukumnya, khususnya dimedia cetak, media penyiaran dan internet. Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah selayaknya negara ini memiliki Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Pornografi. Maka kehadiran Undang-Undang tentang pornografi yang akan kita sahkan, menjadi solusi dari krisis moral yang sedang kita hadapi dan menjawab kebutuhan aturan hukum tentang pornografi.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
RUU tentang Pornografi yang dulunya bernama RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi merupakan Produk DPR RI Periode 1999-2004. Karena keterbatasan waktu, RUU tersebut tidak sempat dibahas hingga diserahkan kepada DPR RI Periode 2004-2009. Pada Oktober 2005 dibentuklah Pansus RUU APP DPR RI. Dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini setelah melalui RDP dan RDPU dengan berbagai pihak dan rapat-rapat pansus, timus dan timcil yang panjang, akhirnya DPR RI membuat draft baru RUU APP menjadi draft RUU tentang Pornografi. Kemudian RUU inisiatif ini diserahkan ke pihak Pemerintah untuk disandingkan dalam DIM pembahasan bersama antara DPR RI dengan Pemerintah. Setelah melalui RDP Panja, Timus, Timcil dan Timsin, akhirnya dihasilkan draft per 4 september 2008 yang sungguh luar biasa mendapat sambutan masyarakat Indonesia. Pro dan kontra masih terus mewarnai sikap masyarakat terhadap draft RUU tersebut. Maka untuk menyempurnakan draft kembali dilakukan RDPU ke tujuh daerah. Setelah melalui perdebatan konstruktif dan kerja keras semua anggota panja akhirya draft penyempurnaan dapat diselesaikan.
Fraksi PKS dalam pembahasan tersebut turut serta secara konsisten dan komitmen dalam mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kebhinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Di tengah berbagai pembahasan RUU yang penuh dengan dinamika tersebut, dua orang yang gigih memperjuangkan RUU tentang Pornografi, yakni Bapak H. Ahmad Taifur dan Bapak H. Sulaiman Fadhli dari Fraksi PPP dipanggil oleh Allah SWT, hingga pada hari ini keduanya tidak bisa bersama kita untuk mensahkan RUU yang telah diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu marilah kita doakan keduanya semoga amal baik mereka diterima Allah SWT dan mereka mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya. Amien.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Sesungguhnya Undang-Undang Pornografi ini sudah sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia, hal ini terlihat dari banyaknya dukungan melalui berbagai sarana yang ada. Oleh karena itu kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta, agar setelah diundangkannya Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang ini. Kami berharap Undang-undang ini tidak menjadi macan ompong yang lemah penegakannya di lapangan.
Akhirnya, setelah mendengar berbagai pertimbangan dan pembahasan Panitia Khusus, Panitia Kerja, Timus dan Timsin dan Rapat Kerja Pansus yang mengambil Keputusan Tingkat I, maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahiim serta mengharap Ridho dan Bimbingan Allah SWT, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI menyatakan setuju Rancangan Undang - Undang tentang Pornografi untuk disahkan menjadi Undang - Undang tentang Pornografi.
Kami berikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada pimpinan pansus, anggota pansus baik dari DPR RI maupun Pemerintah yang sudah kerja keras merampungkan RUU ini sampai pada pengesahannya, dan kepada semua pihak yang telah mendukung RUU ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang baik dari KPAI, LSM-LSM pemerhati dan peduli Pornografi seperti ASA Indonesia, perhimpunan MTP, Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat Indonesia serta yang lainnya yang tidak bisa kami sebut satu persatu semoga apa yang kita hasilkan merupakan kebaikan untuk bangsa dan negara yang kita cintai.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Demikian Pandangan Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih. Semoga apa yang kami putuskan ini menjadi langkah yang lebih baik atas upaya kita untuk menjaga harkat dan martabat bangsa dan menjadikan bangsa kita lebih adil dan sejahtera.
Billahi taufiq wal hidayah,
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, 01 Dzulqoidah 1429 H
30 Oktober 2008 M
Pimpinan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ketua, Sekretaris,
DRS. MAHFUDZ SIDDIQ, M.Si MUSTAFA KAMAL, SS
No. Angg. : A-265 No. Angg. : A-248
Pendapat Akhir FPKS Terhadap RUU Tentang Pornografi
PKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009
Pendapat Akhir FPKS Terhadap RUU Tentang Pornografi
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta, agar setelah diundangkannya Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang ini. Kami berharap Undang-undang Pornografi tidak menjadi macan ompong yang lemah penegakannya di lapangan."
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Yang terhormat,
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Menteri Agama RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Komunikasi dan Informatika RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI beserta segenap jajaran;
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI beserta segenap jajaran,
- Para Wartawan Hadirin yang berbahagia.
Marilah kita panjatkan syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia, keimanan, kesehatan, dan kesempatan kepada kita sehingga hari ini kita bisa melaksanakan tugas-tugas kenegaraan dengan sebaik-baiknya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan, Anggota Dewan, Para Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Dari hasil penelitian di Indonesia tentang pornografi yang dilakukan oleh LSM Jangan Bugil Depan Kamera (www.jbdk.org) ditemukan bahwa tren Pornografi di internet pada tahun 2008 cenderung berupa gambar atau video bugil depan kamera, beberapa situs porno berbayar masih eksis. Posting adult/private content dari member Indonesia di situs jejaring sosial meningkat 2 kali lipat, dan statistik dengan kata kunci berkonotasi seks cenderung naik pada googletrends.
Gambaran tersebut sangat jelas memberikan data dan fakta bahwa industri Pornografi sangat berbahaya dan termasuk tindakan kriminal. Karena itu perlu regulasi yang mengikat dan sanksi yang memadai untuk menangani persoalan ini. Undang-Undang merupakan jenis peraturan yang paling tepat untuk mengatur persoalan pornografi. Memang saat ini terdapat beberapa undang-undang yang memiliki muatan pengaturan tentang pornografi seperti UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 281, 282 dan 283, UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun keempat regulasi tersebut belum mengatur pornografi secara komprehensif khususnya terkait dengan penggunaan media dalam industri pornografi maupun belum adanya sanksi yang memadai bagi pelanggarnya.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Kehadiran rancangan Undang-Undang tentang Pornografi memiliki Argumentasi Yuridis (Ilmu Hukum) yang memiliki Dasar Pembenaran, yaitu :
1. Berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, maka RUU ini nanti akan berlaku sebagai Hukum Khusus yang akan mengesampingkan Hukum Umum, seperti yang terdapat dalam KUHP ataupun peraturan perundang-undangan lainnya jika terdapat pertentangan diantara keduanya.
2. Berdasarkan Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, maka RUU ini nantinya akan menjadi Hukum yang disahkan belakangan, yang akan mengesampingkan hukum yang berlaku terlebih dahulu seperti KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya jika terjadi pertentangan diantara keduanya.
Indonesia adalah negara yang memiliki pintu dan jendela yang paling bebas dalam penyebaran materi pornografi setelah Rusia dan Swedia. Namun hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas mengenai pornografi dan sanksi hukumnya, khususnya dimedia cetak, media penyiaran dan internet. Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah selayaknya negara ini memiliki Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Pornografi. Maka kehadiran Undang-Undang tentang pornografi yang akan kita sahkan, menjadi solusi dari krisis moral yang sedang kita hadapi dan menjawab kebutuhan aturan hukum tentang pornografi.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
RUU tentang Pornografi yang dulunya bernama RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi merupakan Produk DPR RI Periode 1999-2004. Karena keterbatasan waktu, RUU tersebut tidak sempat dibahas hingga diserahkan kepada DPR RI Periode 2004-2009. Pada Oktober 2005 dibentuklah Pansus RUU APP DPR RI. Dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini setelah melalui RDP dan RDPU dengan berbagai pihak dan rapat-rapat pansus, timus dan timcil yang panjang, akhirnya DPR RI membuat draft baru RUU APP menjadi draft RUU tentang Pornografi. Kemudian RUU inisiatif ini diserahkan ke pihak Pemerintah untuk disandingkan dalam DIM pembahasan bersama antara DPR RI dengan Pemerintah. Setelah melalui RDP Panja, Timus, Timcil dan Timsin, akhirnya dihasilkan draft per 4 september 2008 yang sungguh luar biasa mendapat sambutan masyarakat Indonesia. Pro dan kontra masih terus mewarnai sikap masyarakat terhadap draft RUU tersebut. Maka untuk menyempurnakan draft kembali dilakukan RDPU ke tujuh daerah. Setelah melalui perdebatan konstruktif dan kerja keras semua anggota panja akhirya draft penyempurnaan dapat diselesaikan.
Fraksi PKS dalam pembahasan tersebut turut serta secara konsisten dan komitmen dalam mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kebhinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Di tengah berbagai pembahasan RUU yang penuh dengan dinamika tersebut, dua orang yang gigih memperjuangkan RUU tentang Pornografi, yakni Bapak H. Ahmad Taifur dan Bapak H. Sulaiman Fadhli dari Fraksi PPP dipanggil oleh Allah SWT, hingga pada hari ini keduanya tidak bisa bersama kita untuk mensahkan RUU yang telah diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu marilah kita doakan keduanya semoga amal baik mereka diterima Allah SWT dan mereka mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya. Amien.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Sesungguhnya Undang-Undang Pornografi ini sudah sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia, hal ini terlihat dari banyaknya dukungan melalui berbagai sarana yang ada. Oleh karena itu kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta, agar setelah diundangkannya Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang ini. Kami berharap Undang-undang ini tidak menjadi macan ompong yang lemah penegakannya di lapangan.
Akhirnya, setelah mendengar berbagai pertimbangan dan pembahasan Panitia Khusus, Panitia Kerja, Timus dan Timsin dan Rapat Kerja Pansus yang mengambil Keputusan Tingkat I, maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahiim serta mengharap Ridho dan Bimbingan Allah SWT, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI menyatakan setuju Rancangan Undang - Undang tentang Pornografi untuk disahkan menjadi Undang - Undang tentang Pornografi.
Kami berikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada pimpinan pansus, anggota pansus baik dari DPR RI maupun Pemerintah yang sudah kerja keras merampungkan RUU ini sampai pada pengesahannya, dan kepada semua pihak yang telah mendukung RUU ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang baik dari KPAI, LSM-LSM pemerhati dan peduli Pornografi seperti ASA Indonesia, perhimpunan MTP, Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat Indonesia serta yang lainnya yang tidak bisa kami sebut satu persatu semoga apa yang kita hasilkan merupakan kebaikan untuk bangsa dan negara yang kita cintai.
Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Demikian Pandangan Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih. Semoga apa yang kami putuskan ini menjadi langkah yang lebih baik atas upaya kita untuk menjaga harkat dan martabat bangsa dan menjadikan bangsa kita lebih adil dan sejahtera.
Billahi taufiq wal hidayah,
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, 01 Dzulqoidah 1429 H
30 Oktober 2008 M
Pimpinan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ketua, Sekretaris,
DRS. MAHFUDZ SIDDIQ, M.Si MUSTAFA KAMAL, SS

